Sukses

Pentingnya Membuat Perjanjian Sebelum Menikah

Apa pentingnya perjanjian pranikah? Simak di sini.

Liputan6.com, Jakarta Perjanjian pranikah atau prenuptial agreement sudah mulai populer dilakukan pasangan belum pernikahan di Indonesia. Namun, belum semua pasangan mau melakukannya karena belum tahu pentingnya perjanjian pranikah. 

Pada dasarnya, perjanjian pranikah sangat penting dalam pernikahan. Namun, perjanjian pranikah masih dianggap tabu dan dihindari, sebab khawatir membuat tersinggung pasangan.

Maklum saja, perjanjian pranikah dianggap sebagai perjanjian agar pasangan tidak dapat mewarisi harta pasangannya. Bagi orang yang memiliki harta lebih banyak cenderung membuat perjanjian pranikah agar tidak perlu mewariskan kekayaan pada pasangannya.

Padahal, kenyataannya fungsi utama perjanjian pranikah bukan seperti itu. Anggapan tersebut sangat wajar karena kurangnya informasi mengenai perjanjian pranikah. Berikut ini tiga alasan pentingnya perjanjian pranikah, seperti dilansir dari berbagai sumber, Jumat (4/11/2017).

1. Bebas bayar utang pasangan

Seorang pebisnis yang akan menikah wajib membuat perjanjian pranikah untuk melindungi pasangannya. Sebab, dalam berbisnis, mereka perlu memliki penjamin atau personal guarantee. Jika terjadi sesuatu dengan bisnisnya, maka akan ada harta yang disita. Perjanjian ini akan melindungi pasangannya karena harta pasangan bukan harta Anda, dan utang pasangan bukan utang Anda.

Saksikan juga video menarik berikut.

2 dari 2 halaman

Pentingnya Perjanjian Pranikah

2. Melindungi Kekayaan

Walaupun bukan alasan utama, perjanjian pranikah memiliki fungsi untuk melindungi kekayaan. Jadi pernikahan dilangsungkan bukan karena harta atau kekayaan.

3. Kepengurusan anak jelas

Jika sampai terjadi kondisi terburuk dalam perkawinan, misalnya perceraian, masing-masing pihak memiliki kondisi yang jelas. Siapa yang harus mengasuh, apa kewajiban dan hak suami, apa kewajiban dan hak istri. Anak menjadi tanggungan siapa, dan lain sebagainya.

4. Dapat membeli properti jika menikah dengan warga negara asing

Warga negara asing tidak dapat membeli properti di Indonesia. Namun, dengan menikahi warga negara Indonesia, mereka dapat melakukannya. Asalkan, ada kejelasan harta terpisah di dalam perjanjian pranikah.