Liputan6.com, Jakarta Yayasan Puteri Indonesia mengumumkan pihaknya mencabut gelar Puteri Indonesia bagi tiga wanita yang mewakili tiga provinsi dalam ajang Puteri Indonesia pada 2017. Mereka adalah Sri Maya Dian, Puteri Indonesia NTB 2017, Karina Nandia Saputri, Puteri Indonesia DKI Jakarta I 2017 sekaligus Puteri Intelegensi 2017, dan Ratu Vasthi Annisa, Puteri Indonesia Banten 2017.
Pencopotan gelar Puteri Indonesia ini disampaikan Yayasan Puteri Indonesia melalui unggahan di akun instagram @officialputeriindonesia. Pihaknya menilai ketiga puteri ini telah melakukan pelanggaran atas kontrak yang telah disepakati sebelumnya.
Advertisement
Mengikuti ajang sejenis
Senior Corporate Communication Yayasan Puteri Indonesia dan Mustika Ratu Mega menyampaikan alasannya saat dihubungi Liputan6.com melalui sambungan telepon. Ketiganya melakukan pelanggaran atau kontrak kerja yang telah ditandatangani bersama, yaitu tidak boleh mengikuti ajang beauty pageant sejenis atau internasional selama masa kontrak dua tahun tersebut.
"Mereka bertiga melanggar ketentuan. Sudah dipanggil dan diajak bicara, dan mereka sudah menandatangani keputusan kami. Dan seperti yang kami sampaikan bahwa sebagai badan hukum Yayasan Puteri Indonesia atau Mustika Ratu harus mengumumkan keputusan ini di publik melalui social media," tutur Mega.
Diketahui Sri Maya Dian, Puteri Indonesia NTB 2017 sedang mengikuti ajang Miss Grand Indonesia 2018. Sementara Ratu Vasthi Annisa, Puteri Indonesia Banten 2017 mengikuti ajang Miss Earth Indonesia 2018. Dan Karina Nandia Saputri, Puteri Indonesia DKI Jakarta I 2017 mengikuti ajang Miss Global Tourism International.
Keikutsertaan ketiganya dalam beauty pageant di luar lisensi Yayasan Puteri Indonesia ini tidak diketahui dan tidak disetujui oleh pihak Yayasan Puteri Indonesia.
Advertisement
Pencopotan gelar dan fasilitas
Dalam unggahan di instagram @officialputeriindonesia, ketiga finalis Puteri Indonesia 2017 telah melakukan pelanggaran kontrak yang telah ditetapkan sebelumnya. Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, Yayasan Puteri Indonesia memutuskan untuk mencabut gelar dan fasilitas yang telah didapat dalam ajang pemilihan Puteri Indonesia 2017.
Meski gelar tersebut dicabut, ketiganya masih diperbolehkan untuk berkonsultasi dan membina hubungan keluarga dengan Yayasan Puteri Indonesia.