Sukses

Cerita Kimberly Ryder tentang Pencuri Pasir Pink Beach di Pulau Komodo

Kimberly Ryder bersama suami memilih Pink Beach sebagai salah satu tempat berbulan madu mereka. Ia mendapati cerita pencuri pasir di sana.

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, aktris Kymberly Ryder dan sang suami, Edward Akbar, menjalani bulan madu. Salah satu tempat yang dikunjunginya adalah Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Ia dan suami juga menyempatkan diri untuk mengunjungi pantai merah jambu atau Pink Beach yang terletak di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK). Salah satu akses menuju Pink Beach yang berada cekungan bagian selatan Pulau Komodo adalah dari Labuan Bajo.

Dilihat dari beberapa foto yang diunggah di akun Instagram miliknya, ia memamerkan kemesraan antara dirinya dengan sang suami dengan latar keindahan pantai. Dalam foto lain, ia memperlihatkan tengah memegang potongan karang berwarna kemerahan.

"Pieces of these broken red coral are what make these beaches pink! (Serpihan koral merah adalah sumber warna merah muda di pantai ini)!" tulisnya menjelaskan asal mula pantai itu berwarna merah jambu. 

Kimberly juga mengatakan warna merah jambu Pink Beach saat ini sedikit pudar karena ulah para wisatawan yang membawa pulang serpihan karang dan pasir untuk dijadikan oleh-oleh. Hal itu membuatnya sedih.  

"Tourists take home these coral and small jars of pink sand and sadly this makes the pink beaches less pink," tulisnya. Ia pun mengimbau wisatawan lain agar jangan melakukan hal itu. "Don’t do it guys!" imbaunya.

2 dari 2 halaman

Ancaman Pidana

Pada 2017 lalu, ramai diberitakan di berbagai media massa, banyak wisatawan yang ketahuan membawa pasir merah jambu untuk djadikan oleh-oleh. Padahal, undang-undang konservasi melarang perbuatan mencuri pasir, bahkan memindahkan atau sengaja mengubah bentuk bentangan alam serta ekosistem dalam kawasan konservasi TNK saja dilarang. Sebab, akan merusak nilai kawasan TNK sebagai kawasan konservasi.

Undang-Undang itu tertuang dalam Pasal 19 ayat (1) UU No 50 Tahun 1990 yang menyebutkan, melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam dikenakan Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Sedangkan pada Pasal 21 ayat (1) dijelaskan, mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Saksikan video pilihan di bawah ini: