Denpasar - Pada Desember 2018, foto seorang bule perempuan di Pantai Batu Bolong, Canggu, Bali yang dikelilingi sampah di akun Instagram Jordan Simons sempat bikin heboh. Ia ingin semua pantai di seluruh dunia termasuk di Bali, tidak dicemari sampah yang dibuang secara sembarangan.
Langkah positifnya untuk membuat pantai Bali bersih dari tumpukan sampah, terutama sampah plastik, didukung banyak pihak. Hasilnya, terjadi perubahan drastis di lokasi yang sama hanya dalam waktu sepekan. Jordan Simons kemudian membagikan foto terbaru di pantai yang sama tapi sudah bersih dan tak terlihat ada sampah sama sekali.
Tak lama setelah insiden itu, mulai awal tahun ini, Pemerintah Kota Denpasar, Bali, memberlakukan Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik sejak 1 Januari 2019.
Advertisement
Baca Juga
"Perwali tersebut sudah disosialisasikan sejak Juli 2018 kepada masyarakat mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik, termasuk juga ke pusat perbelanjaan, pasar tradisional, sampai toko kelontong," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar Ketut Wisada di Denpasar, Rabu, 2 Desember 2018, dilansir Antara.
Ia mengatakan aparat dinas menggelar inspeksi mendadak ke pusat-pusat perbelanjaan dan toko modern untuk memantau kepatuhan terhadap peraturan baru tersebut.
Dalam sidak yang dipimpin oleh Ketut Wisada dan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja itu, aparat pemerintah mendapati belasan toko modern dan supermarket masih menyediakan kantong plastik bagi pembeli.
Beberapa pengelola toko modern yang ditemui di kawasan Jalan Nangka Utara mengaku masih dalam tahap menyiapkan kantong belanja yang ramah lingkungan.
Namun, ada pula pengelola toko yang sudah mematuhi peraturan itu. Misalnya toko buku Gramedia di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, Bali yang tidak lagi menyediakan kantong plastik bagi pembeli dan menyarankan pembeli membawa tas belanja sendiri.
Kantong Belanja Berbahan Kain
Manajer Toko Gramedia Adi Foday mengatakan toko buku juga menyediakan kantong belanja berbahan kain yang bisa dibeli di kasir. Ketut Wisada mengapresiasi para pelaku usaha yang sudah menjalankan Peraturan Wali Kota tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.
"Kami akan tindak tegas dan melakukan pemanggilan kepada menajemen toko berjaringan yang masih membandel serta memberikan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku," katanya.
Ia meminta pengelola pusat belanja memasang informasi jelas mengenai penerapan peraturan pengurangan penggunaan kantong plastik supaya pembeli memahaminya.
Kadek Swastini, warga Kota Denpasar, tidak keberatan menjalankan peraturan pemerintah kota untuk mengurangi kantong plastik dengan membawa kantong sendiri saat berbelanja.
Penerapan peraturan tentang pengurangan penggunaan kantong plastik itu diharapkan bisa secara bertahap mengurangi sampah plastik di Kota Denpasar, Bali.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement