Sukses

Pendukung Petisi Tarif Pesawat Domestik Dinilai Mahal Makin Bertambah

Kenaikan tiket domestik yang dinilai kemahalan ini dianggap bertolak belakang dengan maraknya promo tiket ke luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Usai masa liburan, biasanya harga tiket pesawat akan kembali turun atau normal lagi. Namun ternyata masih banyak yang mengeluhkan harga tiket pesawat karena dianggap masih terlalu tinggi terutama untuk rute domestik.

Protes dan keluhan tersebut ramai dibahas di Twitter di hari Kamis, 10 Januari 2019.Dengan #tiketpesawatmahal, warganet mengunggah keluhan mereka di twitter. Ada yang me-mentionakun twitter Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk meminta tarif batas atas pesawat diturunkan.

Selain itu ada yang membuat petisi 'Turunkan harga tiket pesawat domestik Indonesia'. Petisi di situs Change.org itu sudah ditandatangani sebanyak 8227 orang sampai dengan jam 14.32 WIB, Kamis, 10 Januari 2019, dan sudah mencapai 17.701 orang pada pukul 20.27, Kamis 10 Januari 2019.

"Kenaikan tiket domestik yang tidak wajar ini bertolak belakang dengan maraknya promo tiket ke luar negri dari maskapai-maskapai luar, sehinggga masyarakat Indonesia lebih memilih berlibur ke Luar Negeri daripada ke dalam negeri..." tulis mereka di laman www.change.org.

Yang juga banyak diprotes adalah tarif pesawat rute penerbangan Padang-Jakarta, yang dinilai terlalu mahal dan sudah terjadi sejak pertengahan Desember 2018 hingga Januari 2019.

Dilansir Antara, Kamis, 10 Januari 2019, di salah satu situs penyedia tiket daring di Padang pada hari itu, untuk kategori penerbangan berbiaya murah rute Padang-Jakarta dengan lama penerbangan 1 jam 50 menit dibanderol dengan harga Rp 1.134.000.

Untuk jadwal penerbangan dua hari ke depan yang dalam kondisi normal hanya Rp 700 ribu Namun ada maskapai untuk rute Padang-Jakarta transit di Kuala Lumpur dengan lama perjalanan 7 jam 45 menit malah harga tiketn pesawat hanya Rp 1.124.000 atau lebih murah dari penerbangan langsung.

2 dari 2 halaman

Peraturan Kementerian Perhubungan

Sebelumnya berdasarkan pertemuan yang dilakukan Komisi V DPR RI menjelang Lebaran 2018 terungkap ternyata tarif tertinggi atau batas atas tiket pesawat udara untuk rute Jakarta-Padang kategori maskapai dengan pelayanan penuh adalah sebesar Rp 2 juta yang mengacu kepada peraturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Maskapai yang masuk dalam kategori pelayanan penuh adalah Garuda Indonesia dan Batik Air dengan tarif batas atas untuk rute Jakarta-Padang adalah Rp 1,9 juta dengan jarak tempuh 937 kilometer.

Sementara untuk maskapai dengan kategori berbiaya murah, tarif batas atas untuk rute Padang-Jakarta sebesar Rp 1,7 juta dan batas bawah Rp 1,6 juta. Yang masuk dalam kategori ini adalah Lion Air, Express Air, Wings Air dan Citilink.

Kenaikan harga tiket pesawat menjadi salah satu pemicu inflasi di Kota Padang pada Desember 2018 berdasarkan hasil pantauan  Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Barat.

"Karena Desember bertepatan dengan hari libur permintaan tiket pesawat meningkat dengan perubahan harga mencapai 26,10 persen dan andil terhadap inflasi mencapai 0,28 persen," terang Kepala BPS Sumbar Sukardi.

Menurutnya, pada Desember 2018 Padang mengalami inflasi sebesar 0,16 persen dengan angka inflasi tahunan 2,55 persen atau relatif terkendali.

Saksikan video pilihan di bawah ini: