Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan B.R.A. Koosmariam Djatikusumo, penumpang yang dadanya tersiram air panas di pesawat Garuda Indonesia, terhadap Garuda Indonesia, Selasa, 22 Januari 2019.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Marulak Purba, selaku ketua majelis dengan anggota majelis Agustitus Setya Wahyu Triwiranto dan Titik Tejaningsih menyatakan, Garuda Indonesia melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu Garuda juga dihukum untuk membayarkan ganti rugi imateriel kepada Penggugat sebesar Rp 200 juta.
Kuasa hukum penggugat David Tobing mengapresiasi putusan majelis hakim yang dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tindakan pramugari Garuda Indonesia menumpahkan air panas yang mengenai tubuh Penggugat merupakan bentuk perbuatan melawan hukum.
Advertisement
"Dikabulkannya ganti rugi imateriel ini sangat beralasan mengingat peristiwa tersebut menimbulkan bekas luka di bagian dada yang tidak bisa hilang (cacat tetap)" ungkap David dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Selasa, 22 Januari 2019.
Baca Juga
Seharusnya, lanjut David, Garuda Indonesia berbuat aktif meringankan beban penderitaan dengan memberikan pengobatan yang maksimal mengingat luka yang diakibatkan tumpahnya air panas tersebut mengenai bagian dada penumpangnya.
"Meskipun gugatan kami dikabulkan, kami tetap membuka kemungkinan untuk mengajukan banding karena majelis hakim hanya mengabulkan sebagian dari gugatan yang kami ajukan yaitu ganti rugi imateriel sedangkan tuntutan kami mengenai ganti rugi materiil tidak dikabulkan," lanjut David.
Dihubungi secara terpisah, Humas Garuda Indonesia Iksan Rosan mengatakan telah mendengar informasi tersebut. Namun, pihaknya akan berbicara terlebih dahulu dengan pihak kuasa hukum dan internal.
"Kami akan berbicara dengan kuasa hukum dan internal Garuda Indonesia tentang langkah hukum ke depan. Kami akan informasikan secepatnya," kata Iksan kepada Liputan6.com, Selasa, 22 Januari 2019.
Gugatan B.R.A. Koosmariam Djatikusumo terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 215/PDT.G/2018/PN.JKT.PST diajukan pada 29 Desember 2017.
Penggugat selaku penumpang maskapai Garuda Indonesia nomor penerbangan GA-264 dengan rute dari Bandara Soekarno Hatta-Jakarta menuju Bandara Blimbingsari Banyuwangi merasa dirugikan akibat tindakan pramugari Garuda Indonesia yang pada saat Meal and Beverage serving menumpahkan 2 (dua) gelas air panas hingga mengguyur tubuh Penggugat yang mengakibatkan Penggugat mengalami cacat tetap.
Saksikan video pilihan di bawah ini: