Sukses

Cara Membuat Paspor Online untuk Umroh dan Haji, Bisa Pakai Smartphone

Calon jemaah haji kini tak perlu menunggu lama untuk membuat paspor khusus haji.

Liputan6.com, Jakarta Haji merupakan rukun islam yang ke lima. Ibadah Umroh dan Haji merupakan ibadah yang wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu. Nah, sebagai warga negara salah satu syarat saat hendak menunaikan ibadah Haji adalah memiliki paspor.

Paspor adalah salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap jamaah Umroh dan Haji. Meskipun kebanyakan proses keberangkatan sudah diatur seluruhnya oleh agen travel, kamu tetap bisa mengurus permohonan paspor sendiri di kantor imigrasi atau secara online.

Berikut cara membuat paspor online untuk Umroh dan Haji yang telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (4/3/2019).

2 dari 5 halaman

Cara Membuat Paspor Online untuk Umroh dan Haji

1. Persiapan berkas dokumen

Cara membuat paspor online setelah mengisi formulir, siapkan dokumen-dokumen pribadi yang akan diberikan kepada pihak imigrasi. Dokumen yang dibutuhkan ketika mengurus paspor antara lain:

· Kartu Tanda Penduduk (KTP)

· Kartu Keluarga (KK)

· Akta Kelahiran

· Surat Nikah (Bagi yang telah menikah)

· Surat Rekomendasi dari Travel Umrah

Scan semua berkas dokumen tersebut dalam bentuk file jpeg dan berwarna hitam putih. Pastikan setiap file scan memiliki size maksimal 1.8 Mb agar dapat diunggah ke dalam website.

2. Membuka laman imigrasi

· Cara membuat paspor online langkah selanjutnya yaitu buka laman imigrasi.go.id

· Masuk menu Layanan Paspor Online.

· Cara membuat paspor online lengkapi isian data secara benar sesuai dengan kartu identitas.

· Unggah dokumen yang sudah dalam bentuk file jpeg.

· Cara membuat paspor online di bagian akhir, berikan keterangan letak kantor imigrasi terdekat dari lokasi kamu untuk proses pengambilan paspor dan foto.

 

3 dari 5 halaman

Langkah-langkah Membuat Paspor Online

3. Print formulir pendaftaran

Setelah itu silahkan print form yang telah kamu isi, kemudian pada lembaran tersebut diberi nama Formulir Prapermohonan Paspor. Keuntungan dari isi form online ini yaitu kamu tidak perlu diminta lagi mengisi formulir manual yang disiapkan di kantor imigrasi. Tunjukkan barcode yang tertera di formulir kamu tersebut kepada petugas imigrasi. Dengan demikian, semua data kamu sudah terproses dalam database imigrasi.

4. Datang ke kantor imigrasi

Sebelum datang ke kantor imigrasi, siapkan materai 6000, dokumen-dokumen asli dan juga dokumen yang sudah difotokopi dalam kertas A4 full (tanpa dipotong). Sesampai di kantor imigrasi pada tanggal yang sudah ditentukan, kamu akan diberi formulir berisi beberapa pertanyaan isian seperti nama, alamat, tempat & tanggal lahir, negara yang mau dituju, dan tujuan kamu. Cara membuat paspor online khusus untuk calon jamaah umroh, data isian nama wajib berisi nama dengan 3 (tiga) suku kata tanpa gelar. Setelah itu, ambil nomor urut di ruangan pembuatan paspor.

5. Melakukan pembayaran, foto, dan wawancara

Sesudah berkas-berkas diverifikasi oleh petugas imigrasi, kamu akan diberi nomor antrian pembayaran. Cara membuat paspor online setelah menyelesaikan pembayaran, kamu akan diminta untuk foto. Pastikan kamu tidak memakai pakaian maupun kerudung berwarna putih, agar tidak sewarna dengan background foto.

Pada saat wawancara, kamu akan ditanya negara dan tujuan pembuatan paspor. Selanjutnya, kamu akan diminta untuk meneliti dokumen yang kamu berikan ketika datang. Setelah hal-hal dilakukan, kamu tinggal menunggu hari untuk pengambilan paspor. Pengambilan paspor di kantor imigrasi ini dapat diwakilkan.

4 dari 5 halaman

Cara Membuat Paspor Online Biasa

1. Unduh Aplikasi

Cara membuat paspor online yang harus kamu perhatikan adalah dengan download terlebih dahulu aplikasi Paspor Online melalui Google Play atau App Store. Aplikasi ini gratis dan dapat diunduh kapan saja. Berikut cara mengaktifkan aplikasi paspor online:

· Cara membuat paspor online setelah download, masukkan email dan nomor telepon. Tunggu konfirmasi melalui email kamu.

· Kemudian masukkan kode. Selanjutnya, kamu harus mengisi data diri sesuai kartu identitas. Usahakan mengisi dengan benar. Setelah semua data sudah dimasukkan, pilih lanjut.

· Cara membuat paspor online kamu akan menuju halaman baru dan pilih menu yang ada di pojok kiri atas. Itu adalah kantor Imigrasi yang ingin kamu tuju untuk melakukan permohonan paspor.

· Kemudian kamu bisa bebas memilih jadwal kapan akan mengurus paspor di kantor Imigrasi. Ada kolom tanggal dan jam. Tapi untuk jam di sini hanya tersedia pilihan 'pagi' dan 'siang' saja.

· Selanjutnya isi jumlah pemohon dan akhir dengan klik 'lanjut'.

· Setelah itu, kamu akan menerima sebuah file berformat pdf yang harus kamu download.

· File tersebut kemudian di-print dan kemudian harus membawanya saat mendatangi kantor Imigrasi. Tidak hanya membawa bukti cetak itu saja, kamu juga harus membawa syarat dan kelengkapan lain untuk membuat paspor.

2. Berkas yang Diperlukan untuk Membuat Paspor

Cara membuat paspor online ini ada beberapa hal yang harus dipersiapkan. Berkas ini harus dibawa bersama dengan bukti cetak yang sudah diprint tadi. Adapun berkas yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:

· KTP (pastikan KTP Anda sudah e-KTP)

· KK (Kartu Keluarga)

· Akta Kelahiran atau surat baptis

· Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah

· Paspor lama, jika kamu ingin perpanjang paspor

5 dari 5 halaman

3. Datang ke Kantor Imigrasi

Walaupun telah membuat melalui online kamu tetap harus pergi ke kantor Imigrasi. Hal ini dikarenakan sistem online hanyalah untuk mempersingkat proses pendaftaran. Kamu harus tetap datang ke kantor Imigrasi guna melakukan verifikasi data atau berkas serta wawancara. Wawancara di sini, biasanya akan dilakukan seputar mengenai mengapa kamu membutuhkan paspor tersebut. Setelah proses wawancara, kamu akan dipersilakan oleh petugas untuk membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi.

Pembayaran dapat dilakukan melalui bank. Sekadar informasi, paspor yang kamu buat tidak akan langsung jadi hari itu juga. Melainkan baru akan tersedia setidaknya empat hari kerja sampai satu minggu lamanya.