Liputan6.com, Jakarta - Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN) menyelenggarakan seminar bertajuk “Pemajuan Kebudayaan Berbasis Keraton” yang diselenggarakan di Hotel Sultan Jakarta, 25 Juni 2019.
"Tujuan dari seminar ini untuk membangun sinergi antara para Sultan dan Raja dengan Pemerintah dalam pelaksanaan pemajuan kebudayaan yang berbasis keraton," terang Anna Mariana selaku Dewan Pakar sekaligus Ketua Pelaksana Acara.
"Sinergi ini diharapkan juga dapat berdampak pada peningkatan bidang pariwisata dan wisata religi," sambungnya di tengah seminar yag dihadiri lebih dari 100 raja dan sultan Nusantara.
Advertisement
Baca Juga
Ketua Umum dan Dewan Pengurus FSKN periode 2017-2022 Sultan Keraton Kasepuhan Cirebon PRA Arief Natadiningrat, menyebut sesungguhnya perjalanan NKRI tidak dapat dipisahkan dari keberadaan dan peranan keraton.
"Keraton yang tersebar di Nusantara, adalah mata rantai historis dengan nilai nilai sosial dan kultural, dari sistem budaya dan sosial masyarakat sejak beberapa abad yang lampau," ungkapnya.
Dalam perkembangan proses budaya bangsa, lanjut Sultan Sepuh, keraton di bumi Nusantara telah menempatkan unsur-unsur kebudayaan daerah, sebagai unsur kebudayaan nasinoal, yang menjadi asset di dalam mengembangkan kehidupan kebudayaan sosial dan kemasyarakatan.
Seperti tersirat dalam UUD negara kesatuan RI 1945, peranan keraton dalam bingkai NKRI saat ini, tentu saja ditekankan dari sisi ketahaan budaya nasuonal.
"Tak bisa dipungkiri, keraton merupakan episentrum budaya dan nilai nilai luhur bangsa. Maka kami mengapresiasi lahirnya pemajuan UU Kebudayaan, di mana dari 10 objek pemajuan kebudayaan, hampir seluruhnya terdapat di keraton," lanjut Sultan Sepuh.
Menurut Sultan, program revitalisasi keraton mejadi sangat startegis dalam konteks pemajuan kebudayaan nasional. “Karena itu kami mengharapkan komitmen pemerintah untuk merelisasikan program revitalisasi keraton, dalam masa pemerintahan lima tahun ke depan!”
Meningkatkan SDM
Seperti diketahui, Pelaksanaan UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan UU NO 11 tentang Cagar Budaya merupakan tanggung jawab multipihak yang peduli terhadap modal budaya yang tak terhingga nilainya.
"Kalau dikaji secara mendalam bahwa 10 Objek pemajuan kebudayaan dan cagar alam yang ditetapkan dalam UU tersebut, semua berada di dalam lingkungan keraton, termasuk warisan budaya benda dan warisa budaya tak benda," ujar Sultan Sepuh lagi.
Berdasarkan pembahasan dalam seminar tentang “Pemajuan Kebudayaan Berbasis Keraton”, menurut Sultan Sepuh, FSKN berhasil merumuskan rekomendasi sebagai berikut:
1. Meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) keraton
2. Menetapkan standar kelola Keraton
3. Menetapkan Keraton sebagai cagar budaya yang dapat dimanfaatkan untuk pelestarian nilai budaya leluhur, pendidikan, pariwisata dan pengembangan Ilmu.
4. Membangun ekosistem kebudayaan berbasis keraton.
5. Melaksanakan program perlindungan, pengembangan, pembinaan dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan berbasis keraton
6. Melakukan rehabilitasi, penataan dan revitalisasi Keraton dalam masa pemerintahan lima tahun ke depan
7. Menjalin kerja sama Internasional dalam rangka memperkuat diplomasi kebudayaan untuk memperkuat posisi geostrategis NKRI
8. Mendirikan museum Pusaka Nusantara untuk penempatan pengembalian berbagai pusaka yang ada di luar negeri.
9. Paket Wisata Keraton Indonesia untuk meningkatkan devisa
10. Memberikan kesempatan pada anggota keluarga Keraton yang mempunyai kompetensi dan kemampuan untuk menduduki jabatan di struktur pemerintahan.
Advertisement