Liputan6.com, Jakarta - Eiger selama ini dikenal sebagai brand terlengkap penyedia perlengkapan dan peralatan aktivitas luar ruang alam tropis Indonesia. Di tengah serbuan brand outdoor luar negeri, Eiger mampu jadi yang terdepan.
Mereka menggunakan pendekatan exprerience-based stories dan bertekad untuk tak hanya menaklukan pasa dalam negeri tapi juga menjadi pesaing brand luar di level internasional yang masih berada dalam lingkup negara tropis.
Mereka juga punya jurus tersendiri untuk membendung pemalsuan produk yang semakin masif dilakukan. Mereka bahkan mencatatkan milestone baru dalam bisnisnya dengan memenangkan gugatan atas merk kaos kaki dan ikat pinggang dengan merek Eiger.
Advertisement
Baca Juga
Gugatan itu dimenangkan oleh Ronny Lukito selaku pemegang hak merek dagang Eiger dan selaku CEO PT Eigerido MPI melawan Budiman Tjoh di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Polemik atas merek Eiger dengan jenis barang kaos kaki dan ikat pinggang ini berlangsung sejak Eiger melakukan perluasan bisnis produksi untuk kaos kaki dan ikat pinggang dimana merek Eiger untuk jenis barang tersebut dimiliki oleh Budiman Tjoh dan terus menerus diperpanjang masa berlakunya.
Namun belakangan diketahui bahwa ikat pinggang dan kaos kaki tersebut tidak diproduksi ataupun diperdagangkan (menurut hasil survey market independent).
"Kami sudah menerima dua kali somasi dari pihak Budiman Tjoh pada 2012, langkah awal yang kami tempuh adalah mencabut semua title Eiger dari produk kaos kaki dan ikat pinggang, kami hanya mencantumkan logo pada dua produk yang menjadi andalan kami tersebut," jelas M. Handi Amijaya, SH, selaku Legal Manager PT Eigerindo MPI yang didampingi kuasa hukum Redynal Saat SH, MH, seusai keputusan sidang.
"Selain itu berbagai macam cara sudah kami lakukan untuk proses mediasi dan negosiasi dengan pihak Budiman Tjoh, akan tetapi tidak menemukan titik temu, sehingga kami berinisiatif untuk mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," sambungnya.
Persidangan atas gugatan ini sendiri sudah dimulai dari pertengahan Juli 2019, dan dengan melihat fakta persidangan dan bukti-bukti yang mereka ajukan seperti latar belakang perusahaan yang memang bergerak di bidang retail fashion.
"Bukti lain seperti support Eiger untuk kegiatan-kegiatan yang mengharumkan nama Indonesia, juga bukti bahwa mereka merupakan merek terkenal, pengadilan akhirnya memutuskan bahwa yang lebih berhak sebagai pemegang hak merek Eiger untuk jenis barang kaos kaki dan ikat pinggang adalah milik Ronny Lukito, bukan Budiman Tjoh, dan dari putusan pengadilan tersebut membatalkan sertifikat merek Eiger yang dimiliki oleh Budiman Tjoh," terang Handi lagi.
Kemenangan ini juga menjadi tonggak baru untuk Eiger, khususnya Ronny Lukito sebagai pemegang hak merek Eiger sekaligus sebagai CEO PT. Eigerindo MPI.
Perjuangan memenangkan hak atas merek menjadi pencapaian tersendiri untuk Eiger semakin melengkapi pencapaian mereka menjadi brand tropical adventure asli buatan Indonesia,