Sukses

Penjelasan Wings Air Terhadap Kematian Salah Satu Kopilot

Pihak Wings Air mengucapkan rasa duka yang mendalam dan menyampaikan turut prihatin atas kejadian tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Kabar duka datang dari dunia penerbangan Indonesia. Dilansir dari JPNN, Rabu (20/11/2019), Kopilot Wings Air, Nicolaus Anjar Aji Suryo Putro ditemukan tewas tergantung di kontrakannya di kawasan Jakarta Barat pada 18 November 2019.

Di media sosial ramai beredar kabar kalau pria 29 tahun tersebut diduga bunuh diri karena mengalami masalah pekerjaan. Ia dikabarkan dipecat karena melanggar aturan perusahaan.

Meski begitu sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak berwajib tentang penyebab kematian Nicolaus. Lalu, bagaimana tanggapan pihak Wings Air tentang kematian Nicolaus?

Dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu (20/11/2019), Wings Air (kode penerbangan IW) member of Lion Air Group menyampaikan keterangan sehubungan penanganan salah satu kopilot (first officer) laki-laki bernama Nicolaus Anjar Aji Suryo Putro (29 tahun).

Atas meninggal dunia kopilot (first officer) Nicolaus, segenap jajaran manajemen, kru pesawat (air crew) dan seluruh karyawan Wings Air mengucapkan rasa duka yang mendalam dan menyampaikan turut prihatin atas kejadian tersebut.

Wings Air menegaskan, bahwa penerapan aturan kerja, kedisiplinan dan pelaksanaan standar operasional prosedur berlaku kepada semua awak pesawat dalam hal ini awak kokpit.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sudah Sesuai Ketentuan

Hal ini sudah sesuai ketentuan dalam memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan (safety first). Wings Air sudah mengimplementasikan program pembinaan kepada seluruh karyawan, termasuk awak pesawat.

Kebijakan itu berfungsi dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan, integritas dan berkarakter baik, sebagai upaya peningkatan kinerja tinggi.

Wings Air juga sudah melakukan pembinaan secara bertahap kepada awak kokpit yang melakukan tindakan tidak disiplin (indisipliner).

Kalau dalam fase pembinaan, karyawan atau awak kokpit tidak memenuhi kualifikasi atau hasil yang diharapkan, maka perusahaan akan memberikan penindakan atau keputusan sesuai aturan.