Sukses

Turis Dideportasi dari Australia karena Bawa Sembako

Sembako yang dibawa turis tersebut membuat pihak bandara di Sydney, Australia untuk kali pertama membatalkan visa kunjungan pelancong.

Liputan6.com, Jakarta - Pertengahan bulan lalu, petugas keamanan di bandara Sydney, Australia mengambil keputusan yang belum pernah ditetapkan sebelumnya.

Lewat sebuah unggahan di akun Facebook Australian Biosecurity, 15 Oktober 2019, untuk kali pertama pihaknya membatalkan visa kunjungan seorang turis.

Dijelaskan di sana, pengunjung yag datang dari Vietnam tersebut tak bsa membuktikan legalitas barang bawaan pada kartu kedatangan yang merupakan salah satu syarat wajib untuk bisa masuk ke Negeri Kanguru.

Barang bawaan yang dipermasalahkan, yakni sembako berupa 4,6 kilo daging babi beserta telur puyuh, telur ayam, buah-buahan, cumi, bumbu yang biasa ada di banh mi, dan bawang putih.

"Produk daging mengemban risiko tinggi untuk sektor agrikultural kami dengan adanya ancaman virus flu babi Afrika yang belakangan sudah menyebar ke berbagai negara di dunia," begitulah keterangan tertulis di akun Facebook yang dimaksud.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Dideportasi

Karena deretan barang bawaan berupa sembako tersebut, pihak keamanan bandara Sydney untuk kali pertama mendeportasi turis lewat legislasi pembatalan visa.

Mereka tak akan bisa kembali ke Australia selama tiga tahun ke depan. Bila tak mematuhi, peraturan secara pidana siap dijatuhkan.

Mereka bakal kena denda 420 dolar Amerika atau setara Rp5,9 miliar dan pidana penjara maksimal 10 tahun bila nekat datang kurang dari tiga tahun.

"Keberadaan virus flu babi Afrika di Australia akan punya dampak besar bagi produksi daging babi, kesehatan, dan berkelangsungan hidup pertani Australia. Semua orang punya peran di biosecurity. Mari bantu kami jaga agrikultur Australia," tandas unggahan tersebut.