Liputan6.com, Jakarta - Perjalanan liburan pasangan turis asal Selandia Baru jadi berantakan gara-gara api cemburu. Taputuro Meihana Deane Delamare (33) harus menerima akibatnya, yakni dihukum penjara tiga bulan empat minggu setelah mengaku bersalah atas tindakan kriminalnya.
Ia didakwa membahayakan keamanan orang lain, melukai secara sengaja, dan melukai petugas polisi secara sengaja. Dua dakwaan terakhir yang dituduhkan akan disidangkan terpisah.
Dilansir dari The New Paper, Selasa (7/1/2020), kasus bermula saat Taputuro dan pasangannya yang berkencan sembilan bulan berkunjung ke Singapura pada 13 November 2019. Mereka kemudian pergi ke sebuah klub malam pada 16 November 2019.
Advertisement
Baca Juga
Sang kekasih yang tidak disebut namanya kedapatan berdansa dengan pria lain hingga membuat Taputuro cemburu dan marah. Kemarahan lelaki itu tak kunjung reda hingga mereka kembali ke kamar hotel yang berada di bangunan tujuh lantai di Marina Bay Sands pada pukul 4 pagi.
Mereka lalu beradu argumen, Taputuro bahkan sambai meneriakinya. Ia juga menyerang kekasihnya dan membenturkan ponsel perempuan berusia 29 tahun itu ke dinding.
Taputuro lalu menggunakan kursi untuk memecahkan panel kaca di balkon kamar. Ia berusaha menyeret sang kekasih mendekati jendela. Ia berniat mendorong kekasihnya terjun dari balkon tersebut.
Beruntung, perempuan itu berhasil melepaskan diri dari pacar yang sudah cemburu buta. Ia lari ke luar kamar, sedangkan Taputuro tak beranjak.
Sekitar pukul 05.30 pagi, ia melemparkan dua koper, dua tas ransel, dan satu batang logam dari ruangan. Barang-barang itu mendarat di jalan bawahnya tanpa ada orang lain yang terluka.
Namun 20 menit kemudian, polisi datang dan menyelidiki lokasi kejadian. Mereka mengamati Taputuro dari balkon di seberang kamar tempat lelaki Selandia Baru itu mengunci diri.
Saat menyadari kehadiran polisi, emosi Taputuro kembali naik. Ia meneriaki polisi dan menantangnya untuk datang dan menangkapnya. Ia bahkan menaiki tempat polisi berada dari balkon lewat dinding pembatas antarkamar.
Polisi kemudian berusaha menahannya. Namun, ia menyerang balik dan menyebabkan salah satu dari dua polisi jatuh dan belakang kepalanya terantuk pada pintu kaca.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kerusakan Ribuan Dolar Singapura
Berdasarkan dokumen pengadilan, ulah Taputuro itu menyebabkan hotel merugi lebih dari 8.700 dolar AS atau setara Rp121 juta akibat kamar hotel yang dirusak. Ia merusak setidaknya pintu utama kamar, tiga panel kaca di balkon, beberapa kursi, coffee table, dan kepala alat pemadam kebakaran.
Dalam pengakuannya, Taputuro meminta maaf atas tindakan gegabahnya. Ia mengaku telah mengecewakan keempat anaknya dan pasangannya kecewa.
Dakwaannya disampaikan pada 22 November tahun lalu. Saat itu masih di dalam rumah tahanan.
Sementara, untuk dakwaan melukai secara sengaja hingga menghalangi petugas publik dari pekerjaannya, dia terancam penjara tujuh tahun lamanya disertai denda atau kurungan tambahan.
Advertisement