Liputan6.com, Jakarta - Maskapai penerbangan yang berpusat di Georgia, Delta Airlines didenda oleh U.S Department of Transportation akibat dugaan melakukan tindakan diskriminasi terhadap penumpang Muslim. Total denda yang diberikan kepada Delta sebesar 50.000 dolar AS atau setara dengan Rp682.835.000.
Pihak dari U.S. Department of Transportation (DOT) menemukan data bahwa Delta telah menolak tiga orang penumpang muslim. Berdasarkan surat persetujuan perintah yang dikeluarkan pada Jumat, 24 Januari 2020, kejadian tersebut diketahui berlangsung dalam waktu yang berbeda pada Juli 2016.
Menurut perintah itu, DOT mengklaim Delta telah melanggar undang-undang federal yang melarang berkaitan dengan diskriminasi terhadap ras, warna kulit, asal kebangsaan, agama, jenis kelamin, atau keturunan.
Advertisement
Baca Juga
Kasus pada Juli 2016 terjadi pada sepasang Muslim berkewarganegaraan Amerika Serikat, Faisal Ali dan Nazia. Pasangan yang akan kembali dari Paris selepas perjalanan ulang tahun pernikahan tersebut diminta untuk turun dari penerbangan Delta 229 dengan tujuan Cincinnati.
Dilansir dari US Today, Kamis, 30 Januari 2020, keduanya diminta turun setelah seorang penumpang mengatakan kepada pramugari bahwa perilaku pasangan itu membuat mereka tidak nyaman dan gugup. Penumpang tersebut mengucapkan ia melihat kedua pasangan tersebut tampak gelisah, gugup, dan berkeringat.
Atas perintah kapten, seorang petugas keamanan Delta membawa kedua pasangan tersebut ke luar pesawat dan mengajukan beberapa pertanyaan. Hasilnya, kantor keamanan mengungkapkan kedua pasangan tersebut tidak membahayakan dan mengizinkannya untuk kembali ke pesawat.
Namun, kapten pesawat tidak setuju dengan hasil yang diberikan oleh kantor keamanan Delta. Sang kapten tetap menolak pasangan Muslim tersebut untuk ikut penerbangannya dan akhirnya mereka dipulangkan dengan pesawat lain keesokan harinya.
“Mereka baru saja mendapatkan perlakuan tanpa penjelasan," ujar seorang pengacara Ali, Sana Hassan, "diperlakukan dan disingkirkan dengan cara ini hanya karena penampilan Muslim sangat mengecewakan bagi mereka (pasangan Muslim)," lanjutnya.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Perintah Pelatihan Hak-hak Sipil
Peristiwa serupa terjadi pada bulan yang sama. Saat itu, seorang lelaki Muslim yang akan terbang dari Amsterdam ke Bandara Internasional Kennedy dikeluarkan dari pesawat karena kekhawatiran penumpang.
Dilansir dari The Independent, Kamis, 30 Januari 2020, lelaki tersebut tampak menerima paket dari orang lain di atas pesawat. Keluhan pun terdengar dari para penumpang, tetapi kapten tetap memutuskan untuk melanjutkan perjalanan. Hal ini dilakukan setelah kopilot memastikan bahwa penumpang tersebut tidak berbahaya.
Namun karena para penumpang terus mengeluhkan keberadaan lelaki Muslim tersebut, akhirnya kapten menghampiri penumpang tersebut dan memintanya untuk pindah ke penerbangan selanjutnya.
DOT memutuskan dalam kedua kasus tersebut kru Delta dianggap gagal mengikuti protokol keamanan yang benar. Tindakan mereka dalam menghalangi penumpang dikatakan bersifat diskriminatif.
Menanggapi tindakan yang dikeluarkan oleh pihak departemen transportasi, pihak Delta merasa tidak setuju dengan keputusannya.
"Meskipun kami memahami bahwa layanan pelanggan terbaik kami tidak tercemin dalam bagaimana insiden itu ditangani, kami tidak setuju dengan pendapat DOT bahwa Delta terlibat dalam perilaku diskriminatif," ucap juru bicara Delta kepada The Independent.
Selain mendapatkan denda, DOT berharap Delta untuk berhenti melakukan pelanggaran serupa di masa depan. Selain itu, diberikan pula perintah pelatihan hak-hak sipil untuk karyawan Delta dan mengharuskan maskapai penerbangan untuk meningkatkan program pelatihan tersebut. (Tri Ayu Lutfiani)
Advertisement