Sukses

Modus Bisa Menginap Gratis, Turis Amerika Sebar Tikus di Kamar Hotel

Aksi Ryan sempat membuatnya mendapatkan kompensasi kamar gratis dari sebuah hotel. Namun, polisi mencium ada modus kejahatan.

Liputan6.com, Jakarta -  Ada saja ulah turis atau wisatawan untuk mendapatkan keuntungan saat mengunjungi sebuah tempat. Terkadang ada turis bandel yang suka membuat masalah bagi penyedia layanan wisata.

Salah satunya adalah traveler dari Utah, Amerika Serikat (AS) bernama Ryan Sentelle State.  Saat menginap di hotel atau tempat penginapan lainnya, wajar saja kalau kita ingin mendapatkan kamar yang nyaman dengan harga terjangkau.

Tapi apa yang dilakukan Ryan sangat tidak terpuji dan jangan pernah ditiru. Dia melepaskan tikus dan hamster di kamar hotel dan komplain kepada pihak hotel.

Aksi Ryan sempat membuatnya mendapatkan kompensasi kamar gratis dari sebuah hotel. Namun, polisi mencium ada modus kejahatan dalam tindakan Ryan itu. Dia pun diinterogasi dan dinyatakan bersalah.

Dilansir dari Fox News, 4 Februari 2020, Ryan ditangkap kepolisian negara bagian Beehive dan didakwa kriminal karena melakukan trik kotor untuk menginap gratis di sejumlah hotel di Salt Lake City, Utah.

Saat menginap di sebuah hotel, Ryan sengaja membawa tikus dan hamster. Setelah berada di kamar hotel, dia mengumpulkan kotoran hewan pengerat itu dan kemudian mengajukan keluhan pada pengelola hotel.  Pihak hotel pun meminta maaf dan tidak memungut bayaran pada Ryan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Terancam 6 Bulan Penjara

Modus yang dilakukan Ryan itu ternyata tidak hanya sekali. Ryan tidak hanya mendapat sewa kamar gratis, tapi juga tikus dan hamsternya merusak kamar-kamar hotel.

Ryan mengaku kepada polisi telah melakukan aksi itu di tiga kali di hotel yang berbeda. Tapi, polisi memperkirakan kalau aksinya lebih dari itu dan tak berjalan lancar.

Ryan pun didakwa pengadilan setempat atas tindakan pencurian dan penipuan. Polisi menyebutkan, jika pengadilan menyatakan Ryan bersalah, maka ia akan menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda sekitar Rp13 juta.