Sukses

Kemenparekraf Matangkan Insentif bagi Sektor Parekraf yang Terdampak Covid-19, Apa Saja Bentuknya?

Menparekraf Wishnutama mengaku masih menunggu balasan dari tiga kementerian lain untuk bisa mengucurkan insentif bagi sektor parekraf terdampak Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengaku sedang menindaklanjuti dan mengawal berbagai insentif untuk para pelaku di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) agar tetap berjalan dengan baik dan tepat sasaran sebagai upaya menekan dampak wabah corona COVID-19.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio dalam pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Kamis, 9 April 2020, menjelaskan Kemenparekraf telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian BUMN untuk menindaklanjuti kebijakan insentif dari pemerintah kepada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).

"Kami terus mengawal, agar para pelaku parekraf bisa menerima insentif. Sehingga dapat meringankan beban dan biaya operasional para pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, arahnya kemudian dapat mengurangi kemungkinan PHK karyawan di sektor tersebut," ujarnya.

Insentif tersebut berupa pajak hingga kebijakan sektor keuangan oleh Industri Keuangan Bank (IKB) dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) bagi para debitur industri parekraf. Kemudian ada juga, relaksasi kebijakan pemerintah daerah untuk wajib pajak di sektor pariwisata, relaksasi tarif listrik, dan penghapusan iuran BPJS Tenaga Kerja hingga tiga bulan setelah masa tanggap darurat dicabut.

"Termasuk insentif ekonomi. Saat ini, surat-surat tersebut sedang terus kami tindaklanjuti dan kami kawal," kata Wishnutama.

Sebelumnya, Kemenparekraf menggandeng pelaku usaha hotel dan transportasi untuk menyediakan layanannya demi membantu para tenaga kesehatan yang saat ini sedang berjuang di garda terdepan menghadapi COVID-19. Ia juga mengajak para pelaku parekraf untuk saling membantu, dalam menghadapi kondisi yang tidak mudah ini.

Khusus untuk para pelaku sektor ekonomi kreatif, seperti televisi, film, rumah produksi, konten kreator, radio, animasi, desain grafis, artis, seniman, juga berbagai komunitas dan jejaring kreatif di berbagai daerah, ia meminta agar aktif terlibat dalam membantu pemerintah menyosialisasikan edukasi hidup sehat kepada masyarakat dalam menghadapi COVID-19.

"Presiden menekankan bahwa pemerintah menaruh perhatian yang sangat besar pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai salah satu leading sector perekonomian nasional, namun untuk menangani dampak COVID-19 ini diperlukan kerja sama dari berbagai pihak," ujar Wishnutama.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengumpulan Data

Sebelumnya, Wishnutama menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan data-data tenaga kerja, baik dari dinas, asosiasi, industri, asosiasi musisi, produser film, seni pertunjukan, dan lainnya agar pendataan penyaluran kartu prakerja yang sedang dilakukan dapat tepat sasaran.

Data tersebut nantinya akan dikroscek dengan K/L lain supaya tidak ada duplikasi data sehingga pekerja yang menerima manfaat kartu prakerja semakin lebih luas.

Menparekraf juga menerima laporan, bahwa terdapat kendala untuk pendataan. Sebagai contoh, dari data yang masuk ke PHRI saat ini terdapat 1.266 hotel yang terpaksa tutup di 31 provinsi. Dari 1.266 hotel, baru 844 hotel dan 74.101 karyawan yang terdata.

"Kami terus berusaha mendata baik itu pekerja formal maupun informal. Yang formal kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan yang informal bisa kami tangani. Data yang masuk di tim, ada 80.000 data yang masuk," katanya.

"Kami harapkan setelah proses cleansing akan bertambah menjadi 120.000 tenaga kerja. Jumlah itu gabungan dari tenaga kerja yang informal, PHK, dan dirumahkan. Pelaku seni dari federasi musisi Indonesia, persatuan karyawan film dan televisi juga termasuk di dalamnya," lanjut Wishnutama.

Selain itu, Wishnutama juga mengimbau, agar masyarakat dan pelaku parekraf mematuhi penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang akan berlangsung pada 10 April 2020 hingga 14 hari sejak diberlakukan. Pembatasan yang telah dilakukan itu seperti penghentian kegiatan peribadatan di rumah ibadah, imbauan bekerja dan sekolah dari rumah, hingga pembatasan moda transportasi.

"Pembatasan pergerakan dan interaksi di Ibu Kota akan sangat memengaruhi kemampuan ibu kota mengendalikan penyebaran virus corona. Mari sama-sama semangat dan optimisme harus kita bangun. Dengan sikap positif saya berharap kondisi akan menjadi lebih baik. Setelah pandemi COVID-19 ini saya juga berharap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif jauh lebih baik lagi," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Video Terkini