Sukses

Bantuan Kemenparekraf bagi Pengusaha Kuliner Kreatif di Tengah Pandemi Corona Covid-19

Kemenparekraf bakal menggelar Demoday FSI 2020 bagi para pengusaha kuliner yang terdampak pandemi corona Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi corona COVID-19 yang terjadi membuat para pelaku kreatif mengalami kerugian akibat omzetnya menurun bahkan banyak yang menutup usahanya.

"Saat ini banyak bisnis yang terhantam corona, termasuk dunia pariwisata. Pariwisata itu tak hanya soal wisatawan saja, tapi juga di situ ada bisnis kuliner, fesyen, kriya untuk oleh-oleh, bisnis transportasi. Itu yang paling terdampak," ujar Plt Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf/Barekraf Hanifah Makarim, dalam diskusi virtual, Selasa malam, 28 April 2020.

Salah satu usaha untuk mengatasi masalah itu, Kementerian Pariwisata dan dan Ekonomi Kreatif (Kemenparektraf) untuk menggelar Food Startup Indonesia (FSI) 2020. Program tersebut bertujuan untuk membantu pengusaha rintisan (start up).

"Kita akan tetap melaksanakan acara ini, tentunya peserta akan memperoleh digital tools, berupa open acces online education, untuk membantu mereka menjalankan bisnisnya," ujar Hanifah.

 

Pendaftaran peserta sudah akan berakhir pada 31 Mei 2020. Selanjutnya, panitia akan mengkurasi untuk meloloskan 1.000 pelaku ekonomi kreatif.

Peserta yang lolos berkesempatan untuk mengikuti Demoday FSI 2020 yang berlangsung 21--24 Juli 2020. Mereka berhak mengikuti mentoring langsung, pelatihan bisnis, akses permodalan hingga akses pemasaran yang digelar secara online karena corona COVID-19.

"Mereka yang lolos kurasi akan mengikuti Demoday FSI 2020, tanpa dipungut biaya. Gratis, " kata Hanifah.

 

 

 

2 dari 3 halaman

Bantuan Insentif Pemerintah

Hanifah Makarim juga menyampaikan program lain yaitu Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) yang sudah masuk tahun ketiga. Hanifah menjelaskan ada lima subsektor ekonomi kreatif, yaitu fesyen, kuliner, kriya, aplikasi dan game developer, serta film dan animasi serta video.

"Itu dari ekonomi kreatif, ada juga di pariwisata. Lalu, BIP yang bersumber dari dana APBN bisa digunakan untuk modal kerja," lanjut Hanifah.

Modal tersebut bisa digunakan untuk usaha yang terkait dengan bisnisnya, seperti, membeli oven yang besar, alat packing, termasuk bahan baku.

"Semua itu akan ada rinciannya di juknis (petunjuk teknis), apa-apa saja yang boleh dilakukan dan tidak. Karena masing-masing subsektor akan berbeda," ujar Hanifah.

Lanjut Hanifah, mereka yang mendapatkan BIP harus melaporkan usahanya selama tiga tahun. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan usaha mereka dan bisa naik kelas.

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan di bawah ini :

Video Terkini