Liputan6.com, Jakarta - Setelah sempat mengabaikan aturan jaga jarak di dalam pesawat di masa pandemi corona COVID-19, maskapai yang berada di bawah Lion Air Group, yakni Batik Air, Lion Air, dan Wings Air, baru-baru ini merilis strategi pengaturan kursi penumpang pesawat. Kebijakan tersebut dikeluarkan jelang kembali beroperasinya layanan pengangkutan penumpang umum.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan sistem pengaturan jarak aman terbagi dua. Untuk tipe pesawat berbadan besar, seperti Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO pada kelas ekonomi yang berkonfigurasi 3-3, kursi tengah akan distiker X sebagai tanda dilarang diduduki.
Advertisement
Baca Juga
"Dengan demikian, tamu atau penumpang akan duduk di dekat jendela dan lorong," kata Danang dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Kamis, 30 April 2020.
Sementara, kelas bisnis yang memiliki tata letak kursi 2-2, menggunakan metode saling-silang atau zig-zag. Metode yang sama juga berlaku di pesawat ATR 72.
"Dengan pengaturan tersebut, maka terdapat jarak aman antarpenumpang saat duduk di dalam pesawat. Awak kabin (flight attendant) dan petugas layanan darat (ground handling) tetap akan membantu teknis pengaturan jarak ketika berada di kabin pesawat apabila masih terdapat penumpang yang duduk berdekatan," sambung Danang.
Selain konfigurasi jaga jarak, ia mengingatkan bahwa kursi penumpang di baris pintu dan jendela darurat harus terisi dengan alasan keselamatan dan keseimbangan pesawat saat lepas landas dan mendarat. Yang menduduki kursi itu harus sesuai ketenetuan, seperti berusia minimal 18 tahun, diutamakan untuk penumpang yang tidak bepergian bersama keluarga, dan sehat jasmani dan rohani.
"Diutamakan orang berprofesi militer atau polisi dan awak pesawat yang tidak bertugas dan memahami instruksi awak kabin dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris," ia menambahkan.
Â
Â
Jaga Jarak di Luar Pesawat
Tak hanya di dalam pesawat, Danang menjanjikan pengaturan jarak antar-penumpang juga berlaku ketika berada di ruang tunggu dan proses masuk ke dalam kabin pesawat, baik yang menggunakan garbarata maupun tangga biasa. Pengaturan itu juga berlaku bagi penumpang yang berada di dalam bus saat menuju ke pesawat dan turun dari pesawat.
Ia mengatakan perusahan mewajibkan agar seluruh awak pesawat, petugas layanan darat dan semua tamu untuk memperhatikan serta mengikuti protokol kesehatan. Di antaranya adalah pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker, mencuci tangan dengan sabun atau cairan/ gel pembersih tangan (hand sanitizer) dan lainnya.Â
Sementara, untuk operasional penerbangan, sterilisasi dan kebersihan pesawat terus dilakukan serta ditingkatkan. Proses pembersihan pesawat meliputi aircraft interior exterior cleaning(AIEC), terdiri dari Aircraft Interior Cleaning (membersihkan bagian dalam pesawat) dan Aircraft Exterior Cleaning (membersihkan bagian luar pesawat).
Pengerjaan menyeluruh bagian pesawat, antara lain badan pesawat (fuselage) eksterior, ruang kemudi (cokpit), dapur (galley), bagasi kabin (compartement), dinding kabin, kursi awak pesawat dan penumpang, penggantian penutup sandaran kepala (head cover) di kursi, area kargo (bagian bawah pesawat), pintu dan jendela pesawat, karpet antai kabin, serta tangga menuju pesawat dan lainnya.
Danang menyatakan seluruh pilot, awak kabin, dan teknisi yang bertugas wajib dicek kesehatannya. "Pemeriksaan kesehatan sebelum penerbangan sangat penting untuk menentukan kondisi sehat serta laik terbang agar keselamatan dan keamanan penumpang selama dalam penerbangan terjamin," kata dia.
Advertisement