Sukses

Bantu Tangani Covid-19, BPKH Sumbang Alat Kesehatan dan APD

Dalam program bantuan ini, BPKH bermintra dengan kemaslahatan seperti BAZNAS dan Dompet Dhuafa.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka membantu pemerintah guna menanggulangi penyebaran virus Covid-19, Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH memberikan alat kesehatan dan alat pelindung diri atau APD.

Dalam program bantuan ini, BPKH bermintra dengan kemaslahatan seperti BAZNAS dan Dompet Dhuafa. Bantuan-bantuan ini nantinya akan diberikan ke beberapa rumah sakit.

Salah satunya ke RS UNHAS Makassar dan RS Wahidin Sudirohusodo, Sulawesi Selatan, masing-masing senilai Rp 2 Miliar dan Rp1,150 Miliar untuk penyediaan alihfungsi ruang isolasi, ventilator, hepafilter dan X-Ray portable melalui BAZNAS.

Bantuan diserahkan di Rumah Jabatan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan oleh Abdul Hamid Paddu Anggota Dewan Pengawas BPKH Bersama Syamsuniang Anggota Komisi VIII DPR RI kepada Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah disaksikan Direktur RS Unhas Makassar dan RS Wahidin Sudirohusodo.

Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji, Abdul Hamid Paddu mengapresiasi tinggi tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam menanggulangi penyebaran COVID-19.

Abdul berharap agar semua pihak disiplin dalam menjalankan arahan pemerintah, seperti pembatasan sosial berskala besar (PSBB), penerapan menjaga jarak, serta berperilaku hidup bersih dan sehat.

"Bekerja, beribadah, dan belajar dari rumah saja, sebab tingkat keterpaparan masyarakat terhadap COVID-19 masih tinggi,” ucapnya.

Pemberian bantuan ini merupakan bagian dari Program Kemaslahatan BPKH untuk membantu menanggulangi COVID-19. Sebelumnya BPKH juga telah memberikan bantuan senilai Rp6,5 Miliar yang diberikan kepada dua RS yakni RS Haji, Jakarta dan RS Syarif Hidayatullah, Tangerang, Banten.

Total nilai bantuan yang disalurkan BPKH untuk alkes dan APD bekerjasama dengan mitra kemaslahatan sebesar Rp10 Miliar. Bantuan ini berasal dari nilai manfaat yang didapat dari hasil kelolaan Dana Abadi Umat (DAU) sesuai Pasal 17 UU No. 34 tahun 2014.

Video Terkini