Liputan6.com, Jakarta - Jika Anda berpikir bahwa proses membeli rumah hanya sekadar mempersiapkan kemampuan finansial dan mencari rumah yang diinginkan, faktanya tidak semudah itu.Â
Selain kemampuan finansial yang mumpuni serta mencari rumah yang mantap untuk dibeli, langkah selanjutnya adalah Anda harus memesan dan menjalankan akad jual beli rumah tersebut.
Baca Juga
Tentu saja prosedur tersebut tidak sederhana, justru semakin kompleks. Pada titik ini, mulai banyak pihak-pihak yang terkait dan ada beberapa aspek hukum yang perlu dipahami dalam membeli rumah.
Advertisement
Salah satu aspek hukum yang harus diketahui adalah akad jual beli properti. Menurut Undang-Undang Agraria, akad jual beli adalah proses peralihan hak dari penjual ke pembeli yang disertai dengan bukti-bukti.
Hal tersebut harus terjadi secara tunai dan harus dilakukan dengan transparan. Maksud dari transparan adalah proses tersebut harus dilakukan di depan pejabat yang berwenang dan tunai. Dalam hal ini, orang tersebut adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Saksikan Videonya Berikut Ini
Proses Akad Jual Beli Properti di Notaris dan PPAT
Lalu, bagaimana akad proses jual beli di kantor notaris dan PPAT? Penjual dan pembeli datang ke kantor notaris membawa dokumen persyaratan yang sebelumnya telah disiapkan. Keduanya juga harus membawa saksi. Setelah itu, penjual dan pembeli menyerahkan dokumen mereka yang kemudian akan diperiksa oleh notaris.Â
Jika notaris sudah menyatakan dokumen tersebut lengkap, ia akan memberikan surat tanda terima dokumen kepada penjual dan pembeli. Hal itu sebagai bukti bahwa dokumen tersebut telah berpindah tangan.
Proses akad jual beli berakhir dengan ditandatanganinya Akta Jual Beli (AJB). Dokumen tersebut merupakan bukti sah peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Untuk mengetahui tentang proses akad jual beli properti selengkapnya, Anda bisa menonton tayangannya di channel Rumahdotcom yang ada di Vidio.Â
Advertisement