Sukses

Jangan Mepet, Kapan Penumpang Lion Air Group Harus Tiba di Bandara Sebelum Terbang?

Ada prosedur tambahan yang harus dijalani seluruh calon penumpang Lion Air Group sebelum bisa terbang.

Liputan6.com, Jakarta - Keramaian mulai kembali tampak di Bandara Soekarno Hatta setelah pemerintah membolehkan maskapai nasional melayani penumpang umum selama pemberlakuan PSBB. Hal itu juga terlihat dari antrean para calon penumpang Lion Air Group pada hari pertama izin layanan terbang dibuka, Minggu (10/5/2020).

Berbeda dari sebelum pandemi, para calon penumpang kini menjalani prosedur tambahan yang menuntut tambahan waktu lebih banyak sebelum bisa terbang. Mereka harus mengikuti validasi dokumen yang meliputi tiket, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19 atau surat keterangan sehat, surat keterangan perjalanan, dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.

Antrean panjang tak terelakkan. Calon penumpang berusaha menjaga jarak aman saat mengantre, meski masih ada yang berdiri agak berdekatan. Seluruhnya menggunakan masker sesuai dengan daftar barang yang wajib dikenakan oleh penumpang.

Lantaran itu pula, Lion Air mengingatkan agar calon penumpang menyesuaikan waktu kedatangan di bandara sebelum keberangkatan. Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menyebut penumpang wajib tiba di terminal empat jam lebih awal sebelum keberangkatan.

Penumpang juga wajib mencuci tangan atau menggunakan cairan hand sanitizer untuk menjaga kebersihan. Kewajiban menjaga kebersihan juga berlaku selama berada di dalam pesawat.

Danang juga mengingatkan penyesuaian terminal keberangkatan dan kedatangan selama masa pandemi. Pertama, seluruh penerbangan domestik Lion Air dari Terminal 1 A pindah ke Terminal 2E Bandara Soekarno Hatta. Berikutnya, seluruh penerbangan internasional Lion Air, Batik Air, Malindo Air, dan Thai Lion Air dari Terminal 2 F pindah ke Terminal 3 Bandara Udara Internasional Soekarno Hatta.

Sementara, seluruh penerbangan domestik Batik Air tetap di terminal 2 E. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.

2 dari 5 halaman

Syarat Perjalanan Dinas

Mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik, berikut kriteria dan syarat (persyaratan pengecualian) calon penumpang, antara lain:

1. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:

a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan,

b. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2,

c. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/ Badan Udaha milik Daerah/ Unit Pelaksana Teknis/ Satuan Kerja/ organisasi non-pemerintah/ Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/ Kepala Kantor,

d. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat,

e. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah),

f.  Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan).

3 dari 5 halaman

Syarat Perjalanan Pasien

2. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, mencakup syarat:

a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan,

b. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah),

c. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain,

d. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/ almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).

4 dari 5 halaman

Syarat Perjalanan Repatriasi

3. Persyaratan repatriasi pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/ mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dan pemerintah sampai ke daerah:

a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan,

b. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal),

c. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri),

d. Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar),

e. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

5 dari 5 halaman

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Video Terkini