Sukses

Nasari Beri Bantuan Paket Berbuka dan Masker Bagi Masyarakat Terdampak Pandemi

Dalam penyediaan makanan berbuka puasa, Nasari Group libatkan UMKM binaan seperti pedagang kaki lima, warteg, dan kantin.

Liputan6.com, Jakarta - Nasari Cooperative Group kembali gelar aksi sosial dengan membagi 2.000 paket makanan siap saji untuk berbuka puasa dan 2.000 masker. Donasi itu dibagikan pada para pekerja informal dan masyarakat luas yang terkena dampak ekonomi pandemi virus corona (Covid-19), di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Nasari Group memberi 2.000 makanan siap saji dan 2.000 masker kepada para pekerja informal dan pedagang asongan. Inilah bukti aksi peduli kami kepada masyarakat bahwa apabila kita bergotong-royong dan bersatu maka dampak ekonomi imbas dari pandemi dapat kita atasi," ucap Ketua KSPPS Nasari Syariah Chandra Vokav Saritua, di Jakarta.

Dalam penyediaan makanan berbuka puasa, Nasari Group libatkan UMKM binaan seperti pedagang kaki lima, warteg, dan kantin. Chandra juga menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini tetap patuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak, tidak ada antrian, wajib pakai masker dan sarung tangan, serta tetap koordinasi dengan aparat setempat.

[bacajuga:Baca Juga](4256026/ 4254803 4255573) 

Wakil Ketua KSP Nasari Frans Meroga Panggabean tambahkan bahwa pembagian makanan berbuka puasa siap saji yang dilakukan Nasari Group berjumlah total 5.000 paket kepada panti asuhan anak yatim Muhammadiyah.  Paket tersebut masing-masing tersebar di Kota Medan sebanyak 1.000 paket, Kota Semarang 1.000 paket, Kota Kebumen 1.000 paket, dan Jakarta 2.000 paket.

“Kita desak pemerintah provinsi DKI Jakarta agar PSBB DKI Jakarta sampai 4 Juni jadi yang terakhir dan tidak ada perpanjangan PSBB lagi. Mari kita siap masuk kondisi new normal. Terbukti jelas bahwa sekalipun pembagian makanan berbuka puasa, yang melibatkan banyak orang tapi tetap tertib dan patuhi protokol kesehatan, ini bisa jadi contoh sebagai new normal,” terang Frans.

Frans menyoal kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menetapkan Pembatasan Bepergian Keluar dan Masuk Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub no. 47 pada 14 Mei lalu.

Praktisi Koperasi Milenial dari Visi Indonesia Unggul (VIU) ini mengatakan dalam Pergub itu diwajibkan ada Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi usaha yang bergerak di sektor keuangan.

"Hampir 3 bulan ini masyarakat telah sangat sulit mengusahakan nafkahnya, tidak bijak bila aturan sifatnya selalu larangan, ini tidak boleh dan itu dilarang. Akan lebih smart dan bijak bila Pergub itu berisi guidelines ketat fase new normal lengkap dengan prasyarat," seru Frans yang juga Direktur Eksekutif Generasi Optimis Research and Consulting.

Menguatkan hal itu, Chandra juga berkata bahwa saat ini arah kebijakan pemerintah harusnya bersifat konstruktif dan eksekusi. Alih-alih hanya melarang, masyarakat butuh bukti yang konkrit apa kebijakan pemerintah dalam memperbaiki kondisi perekonomian yang telah luluh lantak imbas dari pandemi yang merontokkan semua sektor.

Chandra yang juga pakar koperasi digital dan penulis buku "The Ma'ruf Amin Way" Keadilan, Keumatan, dan Kedaulatan, soroti langkah pemerintah yang menambah dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) menjadi Rp. 641 triliun sesuai PP no. 23 tahun 2020. Yang jadi pertanyaan besar adalah alokasi dana bagi koperasi hanya Rp500 Miliar dan hanya bentuk subsidi bunga.

"80 persen pelaku UMKM dan pekerja informal yang total 130 juta orang itu tidak bankable, jadi tidak dapat dijangkau bank. Koperasi lah yang selama ini menjadi wadah mereka, mengapa koperasi dapat alokasi dana amat kecil? Bentuknya hanya subsidi bunga pula, padahal total jumlah koperasi di Indonesia saja sampai 126.000 unit dan anggotanya lebih dari 22 juta orang," seru Chandra.

Chandra pun mempertanyakan alokasi dana PEN bagi 2 BUMN Pertamina dan PLN yang mencapai Rp90 triliun. Dana yang bernama pembayaran kompensasi itu dinilai rancu karena khususnya PLN pun tak mungkin merugi, karena sejak berlakunya "work from home" dan “school from home” tagihan listrik masyarakat pasti naik signifikan.

"Tunjukkan keberpihakan yang konkrit bagi ekonomi kerakyatan. Apabila alokasi PEN bagi BUMN tidak bisa dikoreksi lagi, kami dari gerakan koperasi meminta komitmen BUMN agar prioritaskan dan perbesar alokasi program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) yang diberikan kepada Koperasi sesuai amanat UU BUMN No.19 tahun 2003 pada pasal 88," tukas Chandra.