Sukses

2 Turis Jerman Didenda Rp11 Juta Akibat Berenang di Kanal Venesia

Dua turis asal Jerman membuat ulah dengan berenang di kanal Venesia. Mereka pun mendapatkan beberapa sanksi.

Liputan6.com, Jakarta - Dua turis asal Jerman diketahui berenang di Grand Canal Venesia, Italia. Atas tindakan itu, mereka didenda sebesar 790 dolar AS atau setara Rp11 juta dan dipindahkan dari kota.

"Itu terjadi Rabu sore sekitar jam 3 sore waktu setempat. Kedua pria itu membuka pakaian di dekat jembatan Rialto, meninggalkan pakaian mereka di sana. Mereka melompat ke air dan berenang, serta menyeberangi Grand Canal," kata juru bicara polisi kepada CNN.

Terletak di timur laut Italia di teluk tertutup di Laut Adriatik, Venesia terkenal dengan jaringan saluran airnya. Jalur air utama kota, Grand Canal, memiliki kedalaman rata-rata 16 kaki dan terhubung dengan banyak kanal yang lebih kecil.

Juru bicara kepolisian mengatakan kepada CNN bahwa anggota Resimen Lagunari di kota itu, cabang kepolisian militer yang berpusat di Venesia untuk berpatroli dan menjaga ketertiban, mulai merekam kedua pria tersebut ketika mereka melihat kedua turis berenang.

Mereka kemudian menunjukkan rekaman tersebut kepada polisi setempat yang mendenda turis. "Keduanya didenda 350 Euro masing-masing dan sementara dipindahkan dari kota," tambah polisi setempat.

Denda yang dikenakan kepada kedua turis Jerman itu adalah denda standar karena berenang di kanal Venesia dan tidak terkait dengan pembatasan karena pandemi Corona Covid-19.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Italia Kembali Buka Pintu

Kedua turis sementara waktu dipindahkan dari Venesia di bawah peraturan "DASPO Urbano", yang memungkinkan pihak berwenang untuk memindahkan seseorang dari kota untuk menjaga ketertiban umum.

Sementara, setelah lebih dari dua bulan lockdown yang bertujuan untuk menghentikan penyebaran corona Covid-19, Italia mulai membuka pintu untuk para pengunjung.

Pada Rabu, 3 Juni 2020, orang-orang yang datang dari beberapa wilayah di Uni Eropa, Inggris, atau negara-negara yang dicakup oleh Perjanjian Schengen dapat melakukan perjalanan ke Italia secara bebas tanpa harus menjalani karantina, kata Kementerian Luar Negeri Italia.