Sukses

Protokol Kesehatan Jasa Penyelenggaraan Event dan Pertemuan Bagi Pengelola, Penanganan dan Pengawasan

Jenis-jenis penyelenggaraan event yang harus menerapkan protokol kesehatan antara lain, seminar, konferensi, perjalanan insentif, konferensi dan pameran.

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa kawasan wisata di era new normal sudah mulai dibuka secara bertahap. Begitu pula dengan penyelenggaraan event/pertemuan. Namun diperlukan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan di tempat dan fasilitas umum untuk mencegah penularan COVID-19.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan pada 19 Juni 2020.

Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, salah satunya adalah Jasa Penyelenggaraan Event dan Pertemuan.

Jenis-jenis penyelenggaraan event atau kegiatan seperti penyelenggaraan seminar, konferensi nasional maupun internasional, perjalanan insentif, konferensi dan pameran.

Untuk itu perlu dilakukan upaya pencegahan penularan COVID-19 dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur dibawah ini. Terhadap event atau kegiatan tertentu yang secara khusus protokol kesehatannya telah diatur maka mengacu pada protokol kesehatan tersebut.

a. Bagi Pengelola/Penyelenggara/PelakuUsaha

1. Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait COVID-19 di wilayahnya.

2. Memastikan seluruh pekerja/tim yang terlibat memahami tentang pencegahan penularan COVID-19.

3. Memasang media informasi di lokasi-lokasi strategis untuk mengingatkan pengunjung/peserta agar selalu mengikuti ketentuan jaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan tangan dan kedisplinan penggunaan masker.

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja/peserta /pengunjung.

5. Menyediakan handsanitizer di area pertemuan/kegiatan seperti pintu masuk, lobby, meja resepsionis/registrasi, pintu lift dan area publik lainnya.

6. Jika pertemuan atau event dilakukan di dalam ruangan, selalu menjaga kualitas udara di ruangan dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari, serta melakukan pembersihan filter AC.

7. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari) terutama pada pegangan pintu dan tangga, kursi, meja, microphone, tombol lift, pintu toilet dan fasilitas umum lainnya.

8. Larangan masuk bagi pengunjung/peserta/petugas/pekerja yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 4 halaman

Pengelola/Penyelenggara/Pelaku Usaha

9. Proses pelaksanaan kegiatan terdiri dari:

a. Pre-event/sebelum pertemuan

Menetapkan batas jumlah tamu/peserta yang dapat menghadiri langsung pertemuan/event sesuai kapasitas venue, mengatur tata letak (layout) tempat pertemuan/event (kursi, meja, booth, lorong) untuk memenuhi aturan jarak fisik minimal 1 meter dan masih banyak lagi.

b. Ketibaan tamu/peserta.

Memastikan semua yang terlibat dalam kegiatan tersebut dalam kondisi sehat dengan melakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk.

Kalau ditemukan suhu > 37,3 oC (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), maka tidak diperkenankan masuk ke acara pertemuan/kegiatan Memastikan semua yang terlibat tetap menjaga jarak minimal 1 meter dengan berbagai cara, antara lain seperti penerapan prosedur antrean.

c. Saat tamu/peserta berada di tempat pertemuan/event

Jika mengunakan tempat duduk, kursi diatur berjarak 1 meter atau untuk kursi permanen dikosongkan beberapa kursi untuk memenuhi aturan jaga jarak dan tidak meletakkan item/barang yang ada di meja tamu/peserta dan menyediakan item/barang yang dikemas secara tunggal jika memungkinkan seperti alat tulis, gelas minum dan lain-lain.

d. Saat tamu/peserta meninggalkan tempat pertemuan/event

Pengaturan jalur keluar bagi tamu/peserta agar tidak terjadi kerumunan seperti pengunjung yang duduk di paling belakang atau terdekat dengan pintu keluar diatur keluar terlebih dahulu, diatur keluar baris per baris, sampai barisan terdepan dan lain-lain.

3 dari 4 halaman

B. Penanganan Saat Penemuan Kasus COVID-19 di Tempat dan Fasilitas Umum

Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab yang menemukan adanya kasus COVID-19 di tempat dan fasilitas umum, harus membantu dinas kesehatan setempat atau fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan:

1. Pelacakan Kontak Erat Melakukan identifikasi pekerja, pengunjung atau orang lain yang sempat kontak erat dengan orang terkonfirmasi COVID-19 dengan cara melakukan observasi, investigasi dan penyampaian pengumuman resmi kepada masyarakat.

2. Pemeriksaan Rapid Test (RT) atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) COVID-19.

3. Melokalisir dan menutup area terkontaminasi

a. Melakukan identifikasi area/ruangan/lokasi terkontaminasi yang meliputi semua area/ruangan/lokasi yang pernah terkontak/dikunjungi orang terkonfirmasi COVID-19.

b. Segera melokalisir dan menutup area/ruangan/lokasi terkontaminasi untuk dilakukan pembersihan dan disinfeksi.

4. Pembersihan dan disinfeksi area/ruangan terkontaminasi.

Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum melakukan pembersihan dan disinfeksi pada area/ruangan terkontaminasi. Kegiatan pembersihan dan disinfeksi terhadap area/ruangan terkontaminasi dilakukan selama 1 x 24 jam sebelum digunakan kembali.

Disinfeksi area/ruangan terkontaminasi dilakukan dengan menggunakan disinfektan yang dilakukan pada lantai, pegangan tangga, pegangan pintu/rolling door, toilet, wastafel, kios/los, meja pedagang, tempat penyimpanan uang, gudang atau tempat penyimpanan, tempat parkir, mesin parkir, dan fasilitas umum lainnya. Adapun langkah-langkah disinfeksi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4 dari 4 halaman

C. Penertiban dan Pengawasan dalam Penerapan Protokol Kesehatan

Secara berkala atau jika dibutuhkan, aparat pengamanan melakukan penertiban dan pengawasan penerapan protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum.

Penertiban dan pengawasan tersebut dilaksanakan secara berkoordinasi atau dengan mengikutsertakan kementerian/lembaga/pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.