Sukses

Mantan Karyawan Terlibat, Sindikat Pemalsu Tas Hermes Bidik Pasar Asia

Para penyelidik di Paris membongkar sindikat pemalsu tas Hermes Birkin yang melibatkan tujuh mantan karyawan butik mewah tersebut.

Liputan6.com, Jakarta -  Tas Hermes Birkin dikenal sebagai salah satu tas termahal di dunia. Bisa memiliki tas Hermes tentu jadi kebanggaan tersendiri, bahkan meski bukan yang asli. Hal itu sepertinya memicu sejumlah oknum untuk memalsukan tas produksi Prancis itu.

Baru-baru ini, para penyelidik kepolisian di Paris membongkar sindikat pemalsu tas Hermes Birkin yang melibatkan tujuh mantan karyawan butik mewah tersebut.

Sindikat ini menargetkan turis Asia di Paris dan juga pembeli di Hong Kong pada 2013 dan 2014. Aksi sindikat ini terungkap ketika polisi Prancis menyadap rumah seorang pria yang diduga menjual tas curian di Asia.

Dilansir dari South China Morning Post, 29 Juni 2020, penyelidikan menemukan operasi rahasia yaitu para tersangka, yang bekerja di rumah, membuat puluhan tas Hermes palsu.

Dinamai dari nama aktris Prancis-Inggris, Jane Birkin, tas ini memiliki daftar tunggu yang panjang untuk pelanggan yang siap membayar 45 ribu dolar AS atau sekiatr Rp643 juta. Harga tersebut bisa lebih tinggi lagi kalau dibuat dengan kulit buaya.

Dua edisi tas Hermes Birkin, masuk daftar tas termahal, harganya menembus Rp1 miliar dan bahkan lebih. Harga yang selangit dan harus menunggu untuk bisa mendapatkannya, membuat hal itu dimanfaatkan sejumlah oknum untuk membuat versi palsunya.

Minggu lalu, 10 orang diadili termasuk tujuh mantan karyawan Hermès. Jaksa mengatakan mereka menerima sekitar 2 juta pound sterling per tahun atau sekitar Rp32,2 miliar dengan menjual tas palsu seharga 22 ribu sampai 33 ribu dolar AS atau sekitar Rp319 juta sampai Rp478 juta untuk satu buah tas.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Diselundupkan dari Bengkel Hermes

Mantan pekerja Hermès membuat tas dengan kulit buaya dari pemasok di Italia, menggunakan ritsleting dan komponen lainnya yang diselundupkan keluar dari bengkel Hermès.

Seorang wanita yang sekarang berusia 52 tahun, lahir di Kamboja tetapi tinggal di Prancis sejak 1980, ditugasi menjual tas-tas palsu serta “Birkins” asli yang dijual kembali kepada klien setelah di-mark-up.

Dia mengatakan kepada penyelidik bahwa kliennya tahu bahwa mereka membeli barang palsu. Seorang eks karyawan, yang menggagas sindikat ini ternyata baru berusia 18 tahun ketika dia mulai bekerja di Hermès.

Dalam persidangan berakhir pada 26 Juni 2020, jaksa penuntut meminta hukuman penjara hingga empat tahun dan denda sekitar 100 ribu sampai dengan 200 ribu poundsterling untuk tiga pemimpin kelompok, dan menangguhkan hukuman dan denda untuk yang lainnya. Pengacara dari pihak Hermès juga meminta ganti rugi sebesar 2 juta poundsterling atau sekitar Rp32,2 miliar.