Liputan6.com, Jakarta -Â Usai Uni Eropa, kini pemerintah Inggris merilis daftar negara yang bisa masuk ke negara itu tanpa karantina. Amerika Serikat (AS), Kanada dan Portugal tidak termasuk dalam daftar 59 negara yang dibolehkan masuk tanpa karantina ke Inggris.
Kebijakan ini mengikuti keputusan Uni Eropa yang menghapus AS dari daftar negara yang diperbolehkan masuk ke negara-negara anggota Uni Eropa. Lalu bagaimana dengan Indonesia?
Advertisement
Baca Juga
Sayangnya, Indonesia juga tidak ada dalam daftar. Seperti dilansir dari CNN, 3 Juli 2020, aturan tanpa karantina untuk warga negara dari 59 negara itu diberlakukan mulai 10 Juli 2020.
Departemen Transportasi Inggris menjelaskan bahwa pendatang dari 59 negara, termasuk Prancis, Jerman, Italia, dan Spanyol, tidak perlu lagi menjalani karantina 14 hari pada saat kedatangan seperti aturan sebelumnya yang ditetapkan.
"Pemerintah yakin bahwa saat ini sudah aman untuk melonggarkan langkah-langkah [lock¬down] di Inggris dan pemerintah telah memperkenalkan koridor perjalanan untuk beberapa negara dan wilayah. Ini berlaku untuk semua perjalanan ke Inggris dengan jalur udara, kereta api, kapal feri, atau rute lainnya," terang Menteri Transportasi Inggris, Grant Shapps.
Tak hanya Indonesia, negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura juga tak masuk dalam daftar. Vietnam jadi satu-satunya negara Asia Tenggara yang dibebaskan dari aturan karantina oleh Inggris.Â
Saksikan video pilihan di bawah ini :
Daftar 59 Negara
Selain itu, Pemerintah Inggris diprediksi akan memasukkan AS sebagai tujuan wisata "daftar merah", karena dianggap memiliki tingkat infeksi sangat tinggi. Dengan begitu, para pendatang dari AS wajib dikarantina selama 14 hari ketika memasuki Inggris.
"Di sini, kami bisa mengendalikan semuanya, namun kami tahu bahwa (virus) masih menyebar di beberapa negara. Jadi, saya khawatir ada daftar merah," lanjut Grant Shapps.
AS merupakan negara dengan jumlah kasus pandemi corona Covid-19 dan kematian tertinggi di dunia. Sampai berita ini ditulis, di AS telah terjadi lebih dari 2,93 juta kasus yang dikonfirmasi dan jumlah kematian lebih dari 132 ribu kematian, menurut angka dari Johns Hopkins University.
Berikut daftar 59 negara yang termasuk daftar koridor perjalanan Inggris:
Andorra ,Jerman, Selandia Baru, Antigua dan Barbuda, Yunani, Norwegia, Aruba, Greenland, Polandia, Australia, Grenada, Réunion, Austria, Guadeloupe, San Marino, Bahama, Hong Kong, Serbia, Barbados, Hongaria, Seychelles, Belgia, Islandia, Korea Selatan, Bonaire, Sint Eustatius dan Saba, Italia, Spanyol, Kroasia, Jamaika, St Barthelemy, Curaçao, Jepang, St Kitts dan Nevis, Siprus, Liechtenstein, St Lucia, Republik Ceko, Lithuania, St Pierre dan Miquelon, Denmark, Luksemburg, Swiss, Dominika, Makau, Taiwan, Kepulauan Faroe, Malta, Trinidad dan Tobago, Fiji (Mauritius), Turki, Finlandia, Monako, Kota Vatikan, Prancis, Belanda, Vietnam, Polinesia Prancis dan Kaledonia Baru.
Advertisement