Liputan6.com, Jakarta - Kasus Covid-19 membuat banyak negara sangat hati-hati memberlakukan aturan perjalanan. Hal itu pun terjadi pada Uni Eropa, yang memperpanjang larangan perjalanan pada turis asal Negeri Paman Sam karena infeksi Covid-19 terus meningkat di seluruh Amerika Serikat (AS).
Uni Eropa (UE) pertama mulai mencabut pembatasan perjalanannya di luar blok pada 1 Juli 2020. Mereka menyambut pengunjung dari 14 negara, termasuk Kanada, Korea Selatan, dan Australia.
AS dikeluarkan dari daftar awal itu, dan Uni Eropa memperpanjang larangan kunjungan wisatawan Amerika pada 16 Juli 2020, dilansir dari USA Today, Jumat, 31 Juli 2020.
Advertisement
Baca Juga
Pengumuman Dewan Eropa tersebut mencuat setelah pejabat Uni Eropa melakukan peninjauan dua kali seminggu. Hal itu berkaitan pembatasan perjalanan, memeriksa tren Covid-19, dan langkah-langkah di setiap negara untuk menentukan apakah akan menambah atau mempersempit daftar pelancong yang diizinkan.
Ukuran utama adalah wabah pandemi di negara tertentu harus sama atau lebih baik dari negara-negara Uni Eropa. Amerika Serikat memiliki lebih dari 4,4 juta kasus Covid-19 pada Kamis lalu, dan lebih dari 151 ribu kematian, lebih banyak dari negara lain, menurut Johns Hopkins University.
Tiga negara bagian Amerika Serikat, yaitu California, Florida, dan New York, memiliki lebih dari 400 ribu kasus, sementara yang keempat, Texas, berjumlah hampir sama. Tidak ada negara UE lain yang memiliki lebih dari 300 ribu kasus, menurut Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Daftar Negara Boleh Kunjungi Negara-Negara Uni Eropa
Sementara itu, Departemen Luar Negeri AS telah menyarankan warga Amerika agar tidak melakukan perjalanan internasional sejak Maret 2020. Berikut sejumlah negara yang disetujui untuk mengunjungi Uni Eropa
- Australia
- Kanada
- Georgia
- Jepang
- Maroko
- Selandia Baru
- Rwanda
- Korea Selatan
- Thailand
- Tunisia
- Uruguay
- China (tidak berlaku bepergian ke Inggris).
Advertisement