Liputan6.com, Jakarta - Semua pelancong yang memasuki Singapura dan menjalani stay-home notice (SHN) bakal segera memakai alat pelacak elektronik. Melansir laman Strait Times, Rabu (5/8/2020), terhitung minggu depan, 10 Agustus 2020 pukul 23.59, alat ini akan dipakai selama 14 hari.
Yang masuk kategori harus memakai alat pemantau elektronik ini adalah warga Singapura, residen permanen, pemegang kartu masuk jangka panjang, serta pemegang kartu izin bekerja dan tanggungan mereka, kecuali anak berusia di bawah 12 tahun.
Aturan swakarantina telah diperpanjang untuk semua pelancong yang menyambangi Singapura sejak 21 Maret 2020. Periode ini dijalani entah di rumah atau fasilitas tertentu, dan menjalani tes COVID-19 di akhir masa karantina mandiri.
Advertisement
Baca Juga
Dalam pernyataan resminya, Senin, 3 Agustus 2020, Immigration and Checkpoints Authority (ICA) dan Kementerian Tenaga Kerja dan Pendidikan Singapura mengatakan, alat ini akan memungkinkan mereka memantau pihak yang harus menjalani SHN secara lebih efisien seiring larangan perjalanan diangkat secara bertahap.
Alat ini dijelaskan sebagai pengganti kombinasi pesan, panggilan suara maupun video, serta jadwal kunjungan dari pihak berwajib untuk memastikan aturan tak dilanggar. Pihaknya mengatakan, alat ini akan diberikan pada pelancong setelah selesai berurusan dengan imigrasi.
Para pelancong harus mengaktifkan alat tersebut saat sampai di tempat melakukan swakarantina. Bila tak demikian, pihak berwajib bakal follow up lokasi dan bantu dengan kesulitan teknis atau mengambil tindakan lain bila diperlukan.
Sinyal GPS and 4G atau Bluetooth digunakan bila pelancong berada di jarak seharusnya dari kediaman mereka. "Percobaan meninggalkan tempat swakarantina akan langsung mengirimkan sinyal pada pihak berwajib," begitu bunyi keterangan resmi tersebut.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sanksi bagi Pelanggar
Sinyal ini kemudian akan diinvestigasi pihak terkait, kecuali pelancong pergi untuk menjalani tes COVID-19. Setelah menjalani masa SHN, alatnya bakal dinonaktifkan dan dibuang, atau dikembalikan sesuai instruksi.
Mereka yang nekat melepaskan atau merusak alat tersebut di masa SHN bisa dikenakan sanksi ganti rugi sebesar 10 ribu dolar Amerika (Rp146 juta) atau dipenjara hingga enam bulan maupun dikenakan kedua jenis hukuman tersebut.
Bagi orang asing, ICA dan MOM juga memperpendek izin tinggal dan bekerja di Singapura. Pemasangan alat berbentuk seperti jam tangan ini dikatakan tetap menjaga data pribadi pelancong yang menjalani swakarantina.
"Hanya pihak resmi pemerintah yang bisa mengakses data untuk tujuan memonitor dan investigasi," imbuh pernyataan tersebut.
Advertisement