Sukses

Pengelolaan Limbah untuk Mencegah dan Memutus Mata Rantai Penularan Covid-19

Limbah perlu dikelola sesuai ketentuan yang berlaku yaitu disimpan sementara maksimum 2 x 24 jam setelah didisinfektan.

Liputan6.com, Jakarta – PT Arah Environmental Indonesia (ARAH), perusahaan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang memiliki fasilitas pengolahan limbah di Sukoharjo Jawa Tengah. Mereka mendukung upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menekan laju penyebaran Covid-19.

Dukungan tersebut berupa pengelolaan limbah B3 medis dari fasilitas penanganan pasien Covid-19 dan sampah yang bersumber dari masyarakat dan memiliki potensi atau sudah terinfeksi Virus Korona.

“Limbah B3 infeksius harus ditangani dengan benar, apalagi dari penanganan Covid-19 sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19", ungkap Direktur Utama PT Arah Environmental Indonesia Gufron Mahmud, di Jakarta baru-baru ini.

Penanganan Covid-19 diperlukan berbagai peralatan kesehatan seperti alat pelindung diri (APD), alat dan sampel laboratorium, yang setelah digunakan menjadi limbah B3 dengan karakteristik infeksius. Hal ini membuat limbah ini perlu dikelola sesuai ketentuan yang berlaku yaitu disimpan sementara maksimum 2 x 24 jam setelah didisinfektan dan selanjutnya diolah menggunakan insinerator atau autoclave yang memenuhi ketentuan teknis.

Pengelolaan ini dilakukan sekaligus untuk mengendalikan, mencegah, dan memutus mata rantai penularan Covid-19. Limbah B3 dengan karakteristik infeksius dari penanganan Covid-19 tidak hanya bersumber dari fasilitas pelayanan kesehatan, tetapi juga masker, sarung tangan, kertas tisu, dan baju pelindung diri dari rumah tangga dan tempat-tempat karantina yang terdapat Orang Dalam Pengawasan (ODP).

Hal itu disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/20 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Peran aktif ARAH dalam pengelolaan limbah Covid-19 ini mencakup pengangkutan limbah infeksius dari sekitar 150 fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang menangani pasien Covid-19 di seluruh area Jawa Tengah. 

Selain itu, ARAH siap dan telah ditunjuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 4435/0007314 tanggal 14 April 2020 untuk membantu melakukan pengangkutan limbah infeksius dari rumah tangga yang terdapat ODP atau isolasi mandiri, rumah karantina, dan posko dekontaminasi yang telah disiapkan Pemerintah Daerah di beberapa Kabupaten/Kota.

Limbah infeksius ini selanjutnya diolah melalui proses pembakaran dengan insinerator yang berizin dan sesuai dengan standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan milik PT ARAH.  Hal tersebut sejalan dengan langkah-langkah strategis Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dalam penanganan pandemi Covid-19, dimana untuk memutus penyebaran Covid-19.

Gubernur Jawa Tengah telah mengambil langkah cepat, diantaranya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat agar mengelola sampah rumah tangga yang berpotensi terinfeksi virus Covid-19 sesuai dengan SOP yang telah diedarkan, dan mewajibkan semua fasilitas pelayanan kesehatan untuk dapat mengelola limbah infeksiusnya dengan tepat sesuai kebijakan dan peraturan yang berlaku.

Selain mengelola limbah medis dari 150 rumah sakit di Jawa Tengah sebagai kegiatan bisnis PT ARAH sesuai kompetensi usahanya, perusahaan juga melakukan pengambilan limbah medis dari berbagai lokasi penanganan Covid-19 sebagai tanggung jawab sosial kepada masyarakat Jawa Tengah.

"Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), kami menyambut baik undangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah untuk turut berpartisipasi membantu melakukan pengangkutan limbah infeksius dari kegiatan isolasi mandiri, rumah karantina, dan posko dekontaminasi, serta memusnahkannya dengan insinerator kami yang berlokasi di Sukoharjo”, tambah Gufron Mahmud.

Sehubungan dengan upaya peningkatan kewaspadaan dan keamanan bersama terkait dengan penanganan limbah Covid-19, ARAH telah memberikan pelatihan kembali kepada beberapa fasilitas kesehatan tentang cara pengemasan limbah medis yang baik dan benar, sehingga limbah dikemas sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.56/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Sebagai upaya peningkatan kewaspadaan dan keamanan untuk seluruh karyawan dan petugas di lapangan, ARAH juga telah menyusun dan menyosialisasikan langkah-langkah ekstra berupa prosedur tetap (Protap) mengenai penanganan limbah khusus Covid-19, melengkapi standard operating procedures (SOP) K3 dan health, safety and environment (HSE) yang telah ada.

Protap ini bertujuan untuk memastikan bahwa limbah Covid-19 yang diangkut sudah dalam keadaan aman baik itu bagi karyawan ARAH, masyarakat maupun lingkungan.

ARAH mengajak masyarakat pada umumnya untuk tetap waspada agar terhindar dari paparan Covid-19, dengan selalu mengikuti anjuran-anjuran pemerintah seperti menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak (social dan physical distancing) dan selalu menggunakan masker saat keluar rumah.