Sukses

Bagaimana Ketentuan Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam?

Simak pendapat para ulana tentang hukum dan ketentuan mengucapkan selamat tahun baru Islam.

Liputan6.com, Jakarta -  Besok umat Muslim akan menyambut datangnya Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 Hijriah yang jatuh pada Kamis, 20 Agustus 2020. Momen ini sekaligus menjadi tanggal merah alias hari libur nasional di Indonesia.

Sehari kemudian, yakni Jumat, 21 Agustus 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam. Dengan masuknya tahun yang baru, doa dan harapan kehidupan yang lebih baik terucap dari setiap umat Islam.

Dalam rangka ikut menyemarakkan suasana Tahun Baru Islam, kita bisa memberikan ucapan kepada keluarga maupun kerabat dekat. Selain mendoakan satu dan lainnya, juga untuk mempererat tali silaturahmi.

Meski tak bisa bebas bersilaturahmi dengan keluarga besar dan sahabat karena pandemi corona Covid-19, ucapan selamat Tahun Baru Islam 2020 melalui media sosial bisa tetap disampaikan. Baik melalui WhatsApp, Instagram, Facebook, maupun Twitter. Namun bagaimana hukum dan ketentuan mengucapkan selamat tahun baru Islam itu sendiri?

Dilansir dari laman NU Online, Rabu (19/8/2020), tahun baru hijriah yang ditandai dengan pergantian tahun merupakan bagian dari kuasa Allah. Pergantian tahun merupakan nikmat-Nya yang patut disyukuri. Allah dalam hadits qudsi mengingatkan anak Adam agar memandang waktu sebagai makhluk dan tanda kuasa-Nya.

Kita perlu menjaga adab dalam memandang waktu, termasuk pergantian tahun sebagaimana dituangkan dalam salah satu riwayat Imam Bukhari yang artinya: "Abu Hurairah RA berkata, Rasulullah SAW bersabda, 'Allah berfirman, Bani Adam mengutuk waktu. Padahal, Akulah waktu. Di tangan-Ku malam dan siang". (HR Bukhari).

Sedangkan pada hadits riwayat Muslim berikut ini, Rasulullah melarang umat Islam untuk menyesali, mencela, atau mengutuk waktu karena Allah "berada" di balik perputaran waktu. Allah berkuasa penuh atas silih berganti siang malam, dan pergantian bulan serta tahun.

Hadits riwayat Muslim dan Ahmad itu berbunyi: "Dari Abu Hurairah RA, dari Rasulullah SAW, ia bersabda, 'Jangan kalian mengutuk waktu karena Allah adalah waktu" (HR Muslim dan Ahmad).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Perbedaan Pendapat Ulama

Para ulama sendiri mengambil sikap optimis dan penuh rasa syukur atas pergantian tahun baru Islam. Pengucapan selamat tahun baru Islam sebagai bentuk ekspresi kebahagiaan dan rasa syukur kepada Allah dianjurkan sebagaimana keterangan Syekh Said Ba’asyin berikut ini:

"Ucapan selamat (tahniah) hari raya 'Id, pergantian tahun, dan pergantian bulan dianjurkan. Waktu tahniah untuk hari raya Idul Fitri berawal pada maghrib hari raya (malam takbiran). Sementara waktu tahniah untuk hari raya Idul Adha berawal pada Subuh hari Arafah seperti kesunahan takbir". (Lihat Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin, Buysral Karim, [Beirut, Darul Fikr: 2012 M/1433-1434 H], Juz II, halaman 352).

Tak heran kalau Syekh Sulaiman bin Umar Al-Jamal dalam karyanya, Hasyiyatul Jamal, mengatakan, "Ungkapan Al-Birmawi, 'Ucapan selamat hari raya 'Id, pergantian bulan, dan pergantian tahun dianjurkan". Pengucapan selamat tahun hijriyyah bukan tanpa masalah di kalangan ulama. Imam Jalaluddin As-Suyuthi mengangkat perbedaan pendapat ulama dalam kumpulan fatwanya.

Ia menuliskan, Al-Qamuli dalam Al-Jawahir mengatakan, "Aku tidak menemukan banyak pendapat kawan-kawan dari Madzhab Syafi'i ini perihal ucapan selamat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, ucapan selamat pergantian tahun dan pergantian bulan seperti yang dilakukan oleh banyak orang sekarang".

Ia menambahkan: "Hanya saja aku dapat riwayat yang dikutip dari Syekh Zakiyuddin Abdul Azhim Al-Mundziri bahwa Al-Hafizh Abul Hasan Al-Maqdisi pernah ditanya perihal ucapan selamat bulan baru atau selamat tahun baru. Apakah hukumnya bid’ah atau tidak? Ia menjawab, banyak orang selalu berbeda pandangan masalah ini," tulisnya lagi.

Ia melanjutkan tentang ucapan selamat tahun baru Islam: "Tetapi bagi saya, ucapan selamat seperti itu mubah, bukan sunah dan juga bukan bid'ah.' Pendapat ini dikutip tanpa penambahan keterangan oleh Syaraf Al-Ghazzi dalam Syarhul Minhaj".  (Lihat Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Hawi Lil Fatawi fil Fiqh wa Ulumit Tafsir wal hadits wal Ushul wan Nahwi wal I‘rabi wa Sa’iril Funun, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 1982 M/1402 H], juz 1, halaman 83).