Sukses

Cerita Akhir Pekan: Mengapa Donatur Wajib Tahu Laporan Keuangan?

Donatur perlu tahu agar donasi yang disalurkan benar-benar sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia tak kekurangan orang baik dengan bermurah hati mendonasikan uangnya untuk membantu pada sesama. Mereka menyalurkan bantuannya itu ke lembaga atau yayasan tertentu untuk disalurkan kepada yang membutuhkan.

Di masa pandemi banyak orang yang terdampak akibat penyebaran Covid-19. Banyak di antara mereka yang terpaksa harus berhenti bekerja karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kondisi itu membuat banyak pihak yang berinisiatif untuk melakukan penggalangan dana dari masyarakat. Namun, ada pihak yang dengan sengaja untuk memanfaatkan demi kepentingan pribadi dan kelompoknya," ujar pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu, 12 September 2020.

Trubus menilai, banyak yayasan menggalang dana dan uang yang diterimanya sebagai dana gratis. Karena dianggap dana gratis, maka transparansi menjadi dikalahkan.

"Karena dianggap dana gratis, maka tidak perlu dipertanggungjawabkan kepada publik. Hal seperti itu banyak terjadi dan paling hanya pertanggungjawaban internal saja. Padahal, publik juga ingin tahu laporannya. Ini terkait dengan persoalan tata kelola," tutur Trubus.

Selain tata kelola, Trubus juga menyinggung tentang manajemen risiko. Ia menyebut soal yayasan yang menerima dana publik, pertanggungjawabannya harus tanggung renteng atau secara kolektif antarpengurusnya.

"Karena itu, mereka banyak yang lepas tangan terhadap pertanggungjawaban itu. Jadi, sering kali donasi yang diterima dari publik sulit dipertanggungjawabkan. Pengalaman saya jadi pengurus yayasan, saya perhatikan bahwa saat masih 'miskin' mereka bersungguh-sungguh, setelah kaya (para pengurusnya) berpisah," tutur Trubus.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Transparansi Sangat Penting

Oleh karena itu, kata Trubus, transparansi sangat penting agar publik tahu bahwa donasinya benar-benar disalurkan dengan baik dan tidak diselewengkan, terutama rincian penggunaan uang yang didonasikan. Ia mencontohkan, bila uang digunakan untuk memberi makan kepada anak yatim piatu, maka harus ada rinciannya. 

"Begitu juga kalau uangnya diberikan sembako, maka harus ada detailnya. Misalnya, beli beras, minyak goreng, dan lain-lain. Pembelian itu harus transparan," kata Trubus yang juga Pengurus Pusat Asosiasi Kebijakan Indonesia.

Prinsip transparansi juga dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sebuah lembaga yang mengelola zakat secara nasional. Lembaga pemerintah nonstruktural ini bersifat mandiri.

"Muzaki (orang yang berkewajiban membayar zakat) mendapatkan bukti setor pajak. Laporan ke publik ada berupa laporan audit," ujar Direktur BAZNAS Arifin Purwakananta saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu, 12 September 2020.

Lembaga ini bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. "Implemetasinya dilakukan setiap tahun berupa hasil laporan yang sudah diaudit oleh akuntan publik," kata Arifin.

Dihubungi secara terpisah, prinsip transparansi juga diterapkan pihak Kitabisa, sebuah situs penggalangan dana serta donasi secara online. Menurut Public Relations Kitabisa.com, Fara Devana Kitabisa.com mewajibkan seluruh penggalangan dana melaporkan donasi yang dicairkan dan dipergunakan.

"Sejak awal pihaknya memiliki fitur 'kabar terbaru'. Sebagai transparansi ke donatur, kitabisa ada fitur kabar terbaru yang bisa diakses oleh publik, tidak hanya donatur," ujar Fara saat dihubungi Liputan6.com, Jumat, 11 September 2020.

Selain transparansi, lanjut Fara, cara lain menumbuhkan kepercayaan publik kepada kitabisa adalah dengan melaporkan dalam unggahan bentuk unggahan pada donatur dan publik terkait progres donasi.

"Jika lihat konten IG (Instagram) kitabisa, kebanyakan kami tampikan video dan foto bukti nyata terkait dampak dari donasi yang sudah diberikan oleh donatur. Selain donatur, publik juga bisa melihat progres donasi dan gotong royong yang dilakukan oleh banyak pihak," tandas Fara.