Liputan6.com, Jakarta -Â Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai Senin, 14 September 2020. Sebelumnya, hal tersebut telah diumumkan secara langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Meski menerapakan PSBB dengan lebih ketat dibandingkan skema PSBB transisi yang berlaku selama ini, masih ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi dengan minimal saat PSBB Jakarta. Salah satunya usaha di bidang kuliner.
Usaha makan rumah makan diperbolehkan tetap beroperasi, tetapi pengunjung tidak boleh makan di lokasi. Biasanya selama masa PSBB, kendala mencari makan menjadi salah satu hal yang paling sering ditemui. Kalau Anda terpaksa harus mencari makan di luar rumah, maka ada beberapa hal yang wajib Anda perhatikan.
Advertisement
Baca Juga
Dilansir dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, berikut sejumlah tips dan aturan yang harus Anda ketahui kalau ingin mencari makanan di luar atau memesan makanan secara online selama masa PSBB.
Jika ingin makan di luar rumah:
1. Tidak diperbolehkan untuk makan di luar rumah/restoran.
2. Kalau harus memesan makanan di luar rumah/restoran, gerai makanan dan minuman akan tetap buka, tapi hanya melayani pesanan untuk dibawa pulang.
3. Disarankan bertransaksi tidak menggunakan uang tunai (cashless) dan tetap menjaga jarak saat pengambilan makanan
Jika ingin memesan makanan secara online ke rumah:
1. Anda bisa memesan makanan secara online melalui aplikasi pengantaran makanan online atau telepon.
2. Gerai makanan dan minuman yang belum memiliki layanan pesan-antar disarankan untuk menyediakan layanan pesan-antar berbasis online
3. Konsumen diharapkan aktif meminta nomor telepon pedagang untuk mendapatkan layanan jasa antar makanan ke rumah.
4. Disarankan bertransaksi tanpa menggunakan uang tunai (cashless) dan tetap menjaga jarak saat pengambilan makanan
5. Tetap menjaga jarak aman saat pengambilan makanan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penyebab Penularan Corona
Kebijakan untuk melarang dine-in resto, menurut Anies Baswedan, berdasarkan kajian yang ditemukan bahwa makan di restoran dan kafe menjadi salah satu penyebab penularan virus corona Covid-19.
"Kita menemukan di tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan," terang Anies. Selain itu, pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas 50 persen pengunjung,
Anies juga meminta baik pedagang di pasar ataupun pusat perbelanjaan untuk tidak menaikkan harga barang selama PSBB ketat dilakukan. Adapun barang yang dimaksud, yaitu bahan pangan/makanan/minuman, barang sandang, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan dan sistem pembayaran, dan/atau logistik.
Selain itu, pasar ataupun pusat perbelanjaan juga harus tetap melaksanakan protokol kesehatan terkait Covid-19, yakni mulai dari pengecekan suhu tubuh, jaga jarak, mengenakan masker, hingga cuci tangan menggunakan sabun.
Advertisement