Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI melaksanakan rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Sosial tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Sosial RI. Permensos ini akan dikaitkan dengan arahan Menteri Sosial, Juliari P. Batubara mengenai pelayanan publik yang akan disentralisasi melalui Sentra Layanan Sosial (SERASI).
Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial RI, Hartono Laras bahwa pelayanan publik erat kaitannya dengan reformasi birokrasi.
"Saat ini reformasi birokrasi telah masuk pada periode ketiga dari grand design reformasi birokrasi nasional. Pada tahap akhir ini, reformasi birokrasi diharapkan menghasilkan karakter birokrasi yang berkelas dunia. Cirinya yaitu pelayanan publik yang semakin berkualitas dan tata kelola yang semakin efektif dan efisien," terangnya.
Advertisement
Baca Juga
SERASI merupakan sistem layanan terpadu sebagai upaya mengintegrasikan berbagai layanan publik yang prima. Konsep SERASI juga sudah masuk dalam Peraturan Menteri Sosial mengenai Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI). Menurut Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat, SERASI juga dibangun untuk mendukung pihak Unit Pelayanan Publik Kementerian Sosial (UPPKS) agar dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Tentunya Penyusunan Permensos tentang Pelayanan Publik ini sebagai implementasi dari amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara pasal 11 yang menyebutkan bahwa Aparatur Negara bertugas memberikan Pelayanan Publik yang profesional dan berkualitas.
SERASI bukan hanya untuk layanan Rehabilitasi Sosial, tetapi juga termasuk layanan publik di bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin.
"Perlu pelayanan yang baik dari setiap unit di Kementerian Sosial, secara langsung memberikan pelayanan terhadap publik. Dimana rencananya akan diangkat di pelayanan informasi publik agar terpusat dengan menyediakan sub unit masing-masing didalamnya, seperti layanan untuk rehabilitasi sosial, pendidikan, keterampilan kerja, rumah layak huni, dan sebagainya ,"ucap Harry.
Harry menjelaskan bahwa memberikan pelayanan publik sangat penting karena sebagai pemenuhan hak dan kebutuhan dasar Penerima Manfaat. Pelayanan ini juga akan memangkas berbagai birokrasi yang rumit.
Harry juga menambahkan nantinya semua akses akan dipermudah setelah adanya sistem informasi SERASI tersebut. Sebab masyarakat tidak perlu repot mengantre secara langsung. Karena, dilakukan dengan menggunakan sistem online terpusat (Centerlink).
SERASI perlu diintegrasikan dalam sistem aplikasi milik Pusat Data dan Informasi Kemensos (Pusdatin). “Aplikasi centerlink akan disiapkan pusdatin untuk mengintegrasikan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Harry.
SERASI juga mampu memudahkan masyarakat dalam akses terhadap program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yang diusung oleh Ditjen Rehabilitasi Sosial sebagai bentuk penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Beberapa balai yang disiapkan untuk implementasi SERASI yaitu Balai Lansia “Gau Mabaji” Gowa, Balai Napza “Satria” Baturraden, Balai Anak “Antasena” Magelang, Balai “Pangudi Luhur” Bekasi dan Balai Besar Disabilitas “Prof. Dr. Soeharso” Surakarta.
Peran balai dalam pilot project SERASI yaitu bekerja sama dengan Kabupaten/Kota terpilih, pengembangan fungsi case management melalui Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT), Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos), dan SDM Kesejahteraan Sosial (Pendamping Rehsos, PKH, relawan sosial), pemberian layanan dan rujukan berbasis ICT (Information, Communication, dan Technology).
Kemensos memberikan jenis alternatif layanan terpadu yaitu Single Referal Point dimana penerima manfaat datang hanya menyediakan layanan informasi yang diperlukan dan mereferalnya ke lembaga lain untuk ditindaklanjuti.
Ada juga Single Entry Point, yaitu selain menyediakan layanan informasi, melakukan asesmen, juga memberikan layanan darurat yang dapat diselesaikan ditempat. Namun demikian beberapa layanan lain masih berada di luar sistem sehingga perlu ada rujukan. Kemudian layanan terpadu One Stop Shop, yaitu menyediakan layanan lengkap. Setiap masalah yang perlu penyelesaian, dapat diselesaikan di tempat yang sama.
Sebelumnya, Kementerian Sosial RI telah melakukan pelayanan melalui telepon pelayaan sosial (TePSA) di nomor 1500-771 atau secara langsung di Alamat Jl. Salemba Raya No.28, Jakarta Pusat, 14310, Email: info@kemensos.go.id.
Maka dari itu, Harry menyampaikan perlu untuk menyesuaikan berbagai hal dalam Rancangan Permensos tentang Pelayanan Publik. Permensos ini sebagai salah satu integrasi program dalam pelayanan publik bagi PPKS.