Sukses

Aturan Bawa Hasil Tes COVID-19 di Berbagai Wilayah Selama Liburan Natal dan Tahun Baru

Hasil negatif COVID-19 ini harus dinyatakan melalui rapid test antigen maupun Swab PCR pada periode tertentu di musim liburan Natal dan Tahun Baru.

Liputan6.com, Jakarta - Mencegah lonjakan kasus COVID-19 di momen liburan Natal dan Tahun Baru, syarat perjalanan domestik mengalami penyesuaian. Semula, hasil rapid test sudah cukup melengkapi syarat perjalanan berbagai moda transportasi, termasuk kereta api dan pesawat terbang.

Dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19, Senin, 14 Desember 2020, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta implementasi pengetatan di musim liburan Natal dan Tahun Baru dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Bali

Khusus Bali, Luhut mewajibkan semua wisatawan melakukan tes PCR dua hari sebelum penerbangan ke Pulau Dewata, melansir laman Antara Kamis (17/12/2020). Sementara, pelancong jalur darat, termasuk laut, wajib menyertakan hasil rapid test antigen H-2 sebelum masuk ke Bali.

Jawa Barat

Langkah serupa pun segera diambil Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Komite Kebijakan COVID-19 Jabar mewacanakan kewajiban wisatawan membawa hasil negatif rapid test antigen ketika akan memasuki lokasi wisata di wilayah tersebut.

Berdasarkan laporan News Liputan6.com, mereka yang datang ke zona pariwisata, seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Pangandaran, wajib menyertakan hasil rapid test antigen.

Jakarta

Selaras dengan itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa pemberlakuan aturan keluar-masuk Jakarta dengan menyertakan hasil rapid test antigen mulai berlaku pada 18 Desember 2020.

Persyaratan menyertakan hasil negatif rapid test antigen, kata Syafrin, berlaku untuk semua angkutan, yakni udara, laut dan darat. "Jadi, masa angkutan itu ada dua periode untuk angkutan darat, perkeretaapian, dan udara tanggal 18 Desember--4 Januari. Sementara, untuk angkutan laut sampai 8 Januari," jelas Syafrin.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 5 halaman

Jawa Timur

Menurut laporan Antara, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta agar pelancong yang keluar-masuk daerah wisata di wilayah setempat membawa serta hasil rapid test antigen. Khofifah pun meminta wilayah di Jatim, terutama daerah perbatasan, menguatkan dalam pengawasan praktik protokol kesehatan.

Khofifah meminta para kepala daerah untuk memperkuat perbaruan konsolidasi Satgas, hingga penggalakan Operasi Yustisi. Pun dengan fungsi-fungsi ruang karantina dan Kampung Tangguh di setiap daerah untuk direvitalisasi.

Khofifah menambahkan, meski Jatim tercatat sebagai provinsi dengan jumlah rapid test tertinggi di Indonesia, tetap perlu dilakukan analisa bersama. Terutama soal langkah strategis yang diambil, guna mengendalikan penyebaran virus corona baru.

 

3 dari 5 halaman

Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) juga mewajibkan pelampiran hasil rapid test antigen bagi pendatang di titik-titik peristirahatan saat libur Natal dan Tahun Baru.

"Tadi disepakati, yang mau naik angkutan umum, transportasi udara, kereta, dan bus, mesti ada rapid test antigen. Hitung-hitungannya akan deteksi lebih baik lagi, lebih akurat (dibanding rapid test antibodi)," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, menurut Antara.

Selain itu, Pemprov Jateng juga menyiapkan pos kontrol untuk mengurai kerumunan yang dimungkinkan terjadi. Juga, operasi yustisi yang akan digelar pada titik-titik rawan kerumunan.

Demi mengantisipasi penambahan kasus COVID-19, Pemprov Jateng juga menyiapkan tempat karantina terpusat. Termasuk di dalam daftar tersebut, yakni Asrama Haji Donohudan, Kabupaten Boyolali, dan kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Jateng, Kota Semarang.

 

4 dari 5 halaman

Larangan Perayaan Tahun Baru

Luhut menegaskan, pengetatan aktivitas masyarakat akan dilakukan secara terukur dan terkendali. Termasuk di dalamnya, yakni larangan perayaan tahun baru dan pembatasan jam operasional tempat hiburan yang jadi titik kumpul masyarakat.

"Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi WFH 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng, dan Jatim," jelasnya

Pengetatan penerapan protokol kesehatan juga akan dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata.

5 dari 5 halaman

Infografis Tips Libur Panjang Bebas COVID-19