Sukses

Serba-serbi Aturan Rapid Test Antigen, dari Merek Resmi sampai Rekomendasi Harga

Menyertakan hasil rapid test antigen jadi pengganti rapid test sebagai syarat perjalanan mulai berlaku di momen liburan Natal dan Tahun Baru.

Liputan6.com, Jakarta - Rapid test antibodi sudah tak lagi berlaku sebagai syarat perjalanan di momen liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sebagai ganti, pemerintah memberlakukan rapid test antigen demi menekan transmisi corona COVID-19.

Berdasarkan keterangan resmi pada Liputan6.com, Kamis (17/12/2020), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan ketersediaan rapid test antigen per Selasa, 15 Desember 2020.

Setidaknya terdapat empat merek, yakni SD BioSensor, Abbott, Indec, dan GenBody, yang telah mendapat nomor ijin edar (NIE) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Sementara secara stok, SD BioSensor total berjumlah 550 ribu, di mana 500 ribu tersedia di BNPB dan sisanya di pemasok.

Kemudian, 1,5 juta stok dari Abbott berada di pemasok, 350 ribu Indec tersedia di Kemenkes dan 290 ribu di pemasok sehingga totalnya 640 ribu. Juga, rapid test antigen dari GenBody berjumlah 100 ribu. Dengan begitu, totalnya ada 2,790 juta.

Kebijakan ini baru berlaku di Jawa dan Bali selama periode Nataru, yakni pada 18 Desember--8 Januari 2020. Khusus keberangkatan menuju Bali melalui jalur udara wajib menyertakan hasil tes PCR. "Pelaku perjalanan membayar sendiri kebutuhan tes, bukan tanggungan pemerintah," katanya.

Sebagai catatan, pascaperiode Nataru, kebijakan menyertakan hasil rapid test antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan dapat berlaku secara nasional. Tes menyatakan negatif COVID-19 itu dilakukan  maksimal tiga hari sebelum keberangkatan.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Nominal Harga yang Direkomendasikan

Berdasarkan hasil diskusi tim teknis terdiri dari Kemenkes, Satgas, Kemenkomarves, WHO, dan PDS Patklin, pada Selasa, 15 Desember 2020, protokol kesehatan sepanjang perjalanan juga harus diperketat.

Walau hasil tes negatif COVID-19, seseorang tetap bisa terpapar setelahnya. "Penggunaan masker perlu dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut sepanjang perjalanan," begitu salah satu penggalangan keterangannya.

Masker bedah tiga lapis pun direkomendasikan disediakan di bandara, di mana bisa termasuk dalam harga tiket, agar pengunjung bandara dipastikan memakai masker baru. Lalu, makan dan minum perlu dilarang sepanjang penerbangan.

"Batas atas harga pemeriksaan RDT-Ag (rapid test antigen) yang dibayar konsumen direkomendasikan Rp250 ribu, mengingat kebutuhan APD," tutup mereka.

3 dari 3 halaman

Infografis Tips Libur Panjang Bebas COVID-19