Liputan6.com, Jakarta - Liburan akhir tahun yang diharapkan menjadi momentum bangkitnya pariwisata dalam negeri sepertinya tak akan sepenuhnya terjadi. Pasalnya, pemerintah berusaha membatasi pergerakan wisatawan dengan menerapkan berbagai kebijakan, termasuk mewajibkan pelampiran hasil negatif tes rapid antigen untuk semua pengguna moda transportasi darat dan laut, serta tes PCR bagi penumpang pesawat.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio dalam siaran pers, Senin (21/12/2020), mendukung pemberlakuan aturan tersebut dengan alasan agar bisa mengendalikan jumlah penyebaran Covid-19 yang angkanya belum menunjukkan penurunan. Ia meyakini pemerintah setempat, khususnya di Bali, akan mau mendengarkan masukan dari para pengusaha pariwisata sembari tetap memantau ketat penyebaran kasus tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Di sisi lain, ia mengungkapkan sedang menyiapkan program terbaru untuk memulihkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia. Program yang dinamai Book Now Travel Later itu mengingatkan pada jargon salah satu online travel agent yang beroperasi di Indonesia.
"Kami telah menyusun dan menyiapkan program Book Now Travel Later sebagai recovery plan bagi pelaku usaha pariwisata di Indonesia," kata Wishnutama.
Ia menerangkan, pihaknya bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti travel agent, hotel, dan maskapai, untuk mendorong wisatawan internasional dan domestik dapat memesan dengan harga khusus. Mereka juga bisa datang saat situasi sudah memungkinkan.
"Dalam jangka waktu 24 bulan ke depan. Program ini diharapkan dapat membantu cashflow pelaku usaha pariwisata," kata Wishnutama.
Ia mengingatkan bahwa kesehatan menjadi faktor utama pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Maka itu, seluruh pihak, khususnya para pemangku kepentingan, untuk terus menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah risiko penyebaran Covid-19.
"Untuk yang akan berlibur lakukanlah perjalanan yang bertanggung jawab. Tes mandiri terlebih dahulu, baik melalui rapid antigen ataupun PCR swab, demi melindungi diri kita, dan juga orang lain," kata Menparekraf.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
3 Kewajiban Wisatawan
Sebelumnya, Gugus Tugas COVID-19 dalam surat edarannya meminta masyarakat untuk patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan selama libur natal dan tahun baru. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan, ketentuan itu berdasar Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021.
Dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 setidaknya tercatat tiga poin utama kewajiban bagi warga yang hendak bepergian selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021. Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.
Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan seperti wisatawan yang pergi ke pulau Bali dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Advertisement