Liputan6.com, Jakarta - Kereta api menjadi salah satu moda transportasi pilihan yang digunakan warga untuk bepergian, tak terkecuali dengan kereta api jarak jauh. Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, ada beberapa ketentuan yang wajib ketahui calon penumpang.
Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kemenhub No. 23 Tahun 2020, pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif sebagai syarat naik kereta api. Ketentuan ini berlaku mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan keterangan di akun Instagram resmi layanan pelanggan PT KAI (Persero) @kai121_, disampaikan pula pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan surat keterangan PCR swab test dengan hasil negatif. Di mana, masa berlaku paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan.
Atau, Rapid Test Antigen dengan hasil negatif paling lambat 3 x 24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan. Sementara untuk perjalanan kereta jarak jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan atau H-14.
Selain itu, pihak KAI juga menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun mulai Senin, 21 Desember 2020. Biaya yang dikenakan untuk tes ini sebesar Rp105 ribu.
Layanan tes sebagai syarat untuk naik kereta api jarak jauh itu, pada tahap awal tersedia di beberapa stasiun. Sebut saja Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, serta Surabaya Pasar Turi.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pencegahan
Guna mencegah adanya antrean layanan Rapid Test Antigen, diimbau kepada para calon penumpang untuk tes pada H-1 sebelum keberangkatan. Lewat keterangan di kolom komentar, layanan ini hanya berlaku bagi penumpang yang telah memiliki kode booking tiket kereta api jarak jauh dengan status yang sudah terbayarkan.
Selain itu, ada beberapa persyaratan lain untuk calon penumpang yang memiliki tiket keberangkatan 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang. Hal ini dilakukan guna mencegah transmisi corona Covid-19.
Pertama, penumpang dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam. Kedua, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
Ketiga, penumpang wajib menggunakan masker serta menggunakan face shield dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai zona dua stasiun tujuan. Keempat, sebelum bepergian, penumpang diimbau untuk menggunakan pakaian pelindung, seperti jaket atau lengan panjang.
Advertisement