Sukses

Jelang Libur Akhir Tahun, Apakah Pengguna Jalur Penyeberangan Merak-Bakauheni Wajib Rapid Test Antigen?

Sejumlah pertanyaan muncul soal kewajiban rapid test antigen di jalur penyeberangan Merak-Bakauheni jelang libur akhir tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Mendekati libur Natal dan Tahun Baru 2021, pergerakan orang makin tinggi. Pemerintah pun memberlakukan aturan baru untuk mencegah momen libur akhir tahun menjadi sumber klaster penyebaran Covid-19 baru. Salah satunya dengan mewajibkan para penumpang angkutan umum dan angkutan pribadi melampirkan hasil negatif rapid test antigen atau swab PCR. Apakah aturan itu berlaku pula di jalur penyeberangan Merak-Bakauheni?

Kebingungan pengguna feri yang akan melintasi jalur Merak-Bakauheni terlihat lewat banyaknya pertanyaan yang masuk di akun Instagram @asdp191. Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, Selasa (22/12/2020), mereka mempertanyakan aturan yang berlaku mengingat informasi yang beredar masih simpang siur. 

"Min , apakah untuk nyebrang ke bakau- merak menggunakan surat rapid/swab?" tanya salah satu warganet di kolom komentar, dua hari lalu.

"@asdp191 tadi saya ke bakauheni kok ada petugas yang nyuruh rapid ya..dan wajib," tulis warganet lain.

Merespons pernyataan tersebut, admin akun menjelaskan bahwa hingga hari ini, para pengguna jalur penyeberangan Merak-Bakauheni masih bebas melintas tanpa menyertakan hasil rapid test antigen maupun swab PCR. Hal itu didasarkan belum adanya surat edaran resmi baik dari Pemerintah Provinsi Banten maupun dari Pemprov Lampung.

"Dapat kami informasikan sampai dengan saat ini pelabuhan Merak dan Bakauheni masih beroprasional dengan Normal tanpa melampirkan surat hasil rapid test antigen. Tks ^BM," tulis salah satu admin.

Meski begitu, pengelola mengingatkan bahwa penerapan protokol kesehatan di area penyeberangan jalur laut diperketat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Para penumpang kapal feri diminta untuk selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak selama di perjalanan.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Wajib Beli Online

Selain aturan 3M, ASDP juga mewajibkan para pengguna kendaraan roda empat pribadi membeli tiket lintasan secara online selama periode libur Natal dan Tahun Baru, yakni 23 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Pembelian bisa dilakukan melalui WhatsApp 08111021191.

⁣⁣"Saat sampai di pelabuhan, Kawan ASDP cukup menunjukan bukti WA, KTP, dan STNK Kendaraannya kepada petugas loket saja. Tidak diperkenankan untuk mengubah nama/jenis kendaraan yaa. ⁣⁣Yuk, pastikan kawan ASDP sudah memiliki tiket sebelum tiba di pelabuhan ya!" bunyi pengumuman di akun Instagram tersebut.

Tiket online untuk pribadi bisa juga dipesan lewat aplikasi Ferizy dan laman resmi mereka paling lambat lima jam sebelum keberangkatan. Tiket akan hangus bila penumpang datang melebihi jam keberangkatan yang telah dipesan. Sementara, proses check-in di pelabuhan paling cepat dua jam sebelum jam keberangkatan.

"Namun, apabila dalam perjalanan mengalami kendala kamu dapat melakukan reschedule melalui Aplikasi Ferizy atau website www.ferizy.com paling lambat 2 jam sebelum jam keberangkatan yang telah dipesan. Tks ^AB," sambung admin akun tersebut.

3 dari 3 halaman

Tips Liburan Aman dari Covid-19