Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia memutuskan menutup sementara dari kunjungan semua warga negara asing (WNA) per 1 Januari 2020. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pencegahan penyebaran varian baru virus Covid-19 ke Indonesia.
Dalam konferensi pers Senin, 28 Desember 2020, di Kantor Presiden, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan keputusan diambil dalam rapat kabinet terbatas. "Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia."
Advertisement
Baca Juga
Berbagai data ilmiah menyebut varian baru virus Covid-19 memiliki tingkat penyebaran lebih cepat. Untuk itu, membatasi mobilitas menjadi cara mencegah hasil mutasi virus itu semakin menyebar luas.
Khusus untuk WNA yang tiba di Indonesia per 28 Desember hingga 31 Desember 2020 mendatang, diberlakukan aturaan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Dalam surat disebutkan WNA yang akan memasuki Indonesia wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR dari negara asal dan memeriksa ulang kondisi kesehatan setiba di Indonesia.
"Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (electronic health alert card) internasional Indonesia," kata Menlu dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com.
Bila saat pemeriksaan ulang RT-PCR menunjukkan hasil negatif, WNA yang bersangkutan wajib menjalani karantina selama lima hari sejak tanggal kedatangan. Selanjutnya, WNA tersebut akan menjalani pemeriksaan ulang dengan metode RT-PCR.
"Apabila memperoleh hasil negatif, maka pengunjung diperkenankan untuk meneruskan perjalanan," sambung Menlu.
Namun, kebijakan penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri dan tingkat di atasnya. Kunjungan tersebut pun juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran baru Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Aturan Masuk bagi WNI
Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 14, warga negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan ketentuan adendum dari surat edaran yang sama dengan ketentuan yang berlaku untuk WNA.
Para WNI yang akan kembali ke Indonesia juga diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR dari negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC. Setibanya di Indonesia, Menlu menjelaskan, WNI juga harus melakukan pemeriksaan ulang dan karantina wajib selama lima hari sebelum kembali dilakukan pemeriksaan ulang dengan hasil negatif sehingga dapat meneruskan perjalanan.
"Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah. Setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, maka diperkenankan meneruskan perjalanan," tuturnya.
Advertisement