Liputan6.com, Jakarta - Layanan Rapid Test Antigen kembali ditambah oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) di stasiun. Total keseluruhan stasiun dengan layanan tersebut terdapat 27 stasiun.
Kabar itu disampaikan PT KAI melalui akun Instagram resmi pada Senin, 28 Desember 2020. Ada dua stasiun tambahan, setelah sebelumnya 25 stasiun telah melayani Rapid Test Antigen di berbagai daerah.
Advertisement
Baca Juga
Ke-27 stasiun yang melayani Rapid Test antigen meliputi Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bandung, Kiaracondong, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Purwokerto, Kutoarjo. Berlanjut dengan Stasiun Kroya, Lempuyangan, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Jombang, Kediri, Kertosono, Mojokerto, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Malang, Sidoarjo, Jember, dan Ketapang.
Disampaikan pula layanan ini untuk pelanggan yang telah memiliki kode booking tiket dengan harga Rp 105 ribu. Para calon penumpang juga bisa menggunakan hasil Rapid Test Antigen dari rumah sakit atau klinik terpercaya lainnya.
Sementara, berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No. 23 Tahun 2020, pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa keberangkatan 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen Negatif yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).
Selain Rapid Test Antigen, pelanggan juga dapat menggunakan swab test PCR negatif. Hasil tersebut paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan (H-14).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Imbauan untuk Para Calon Penumpang
PT KAI mengimbau mengingat proses Rapid Test Antigen menghabiskan waktu lebih lama dibanding Rapid Test antibodi. Maka itu, para calon penumpang agar meluangkan waktu yang cukup untuk tes.
Bagi masyarakat yang ingin Rapid Test Antigen di stasiun, diimbau untuk tes pada H-1 atau H-2 perjalanan guna menghindari keterlambatan. Disampaikan pula persyaratan naik kereta api jarak jauh di libur Natal dan Tahun Baru 2021 adalah para calon penumpang yang akan naik kereta dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, demam, diare, serta suhu badan tidak melebihi 37,3 derajat celcius.
Para penumpang diwajibkan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut dan memakai face shield dari stasiun keberangkatan sampai zona dua stasiun tujuan. Para calon penumpang juga diimbau untuk memakai pakaian pelindung jaket atau lengan panjang.
Advertisement