Liputan6.com, Jakarta - Dubai di Uni Emirat Arab (UEA) sudah identik dengan perayaan tahun baru yang meriah. Terutama dengan pesta kembang api yang spektakuler.
Di masa pandemi ini, sebagian besar tempat di dunia memilih tidak mengadakan pesta tahun baru termasuk meniadakan pesta kembang api. Namun tidak dengan Dubai.
Advertisement
Baca Juga
Warga di Dubai tetap diizinkan menggelar pesta tahun baru secara pribadi untuk menyambut 2021. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi kalau tidak mau kena denda.
Dilansir dari Gulf News, 29 Desember 2020, Komite Tertinggi Penanggulangan Krisis dan Bencana di Dubai mengatakan kumpul keluarga dan acara yang digelar di rumah atau tempat-tempat lain diizinkan asal jumlah orang yang berkumpul tidak lebih dari 30 orang.
Lalu, semua harus saling berjauhan dan harus ada ruang empat meter persegi per satu orang. Menjaga jarak setidaknya dua meter dan selalu memakai masker juga jadi kewajiban mereka yang berpesta.
Ada juga golongan orang yang dianjurkan tidak ikut berkumpul untuk merayakan Tahun Baru 2021, yaitu para lansia dan orang dengan kondisi kronis, serta mereka yang mengalami gejala seperti batuk atau demam.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bukan Hanya Kembang Api
Kalau melanggar, penyelenggara pesta maupun para tamu akan dikenakan denda. Penyelenggara yang melanggar aturan akan kena denda sebesar 50 ribu dirham (sekitar Rp192 juta), sedangkan para tamu yang melanggar akan kena denda sebesar 15 ribu dirham (Rp57 juta).
Selain itu pemerintah setempat juga membatasi jalan dan akses ke lingkungan pusat kota pada malam hari. Bukan hanya kembang api, untuk menghibur warga dan turis Dubai, menara Burj Khalifa menyajikan pertunjukan air mancur cahaya, permainan laser, dan segala kemewahan Dubai lainnya.
Pada 2014 Dubai tercatat dalam Guinness Book of World Records dalam kategori Pesta kembang api terbesar di dunia. Pemerintah Dubai rela merogoh kocek 6 juta dolar AS atau setara Rp85 miliar pada 2014 untuk membuat rekor dunia tersebut.
Advertisement