Sukses

PSBB Ketat Jakarta Diperpanjang, 24 Objek Wisata Tutup Sementara

Disparekraf DKI Jakarta menambah lima objek wisata dalam daftar tempat yang tutup sementara sejak PSBB ketat sebelumnya.

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta kembali diperpanjang mulai hari ini, Selasa (26/1/2021) sampai 8 Februari 2021.

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Kepgub Nomor 51 Tahun 2021, menurut laporan News Liputan6.com.

Anies menandatangani Kepgub tersebut pada Jumat, 22 Januari 2021. Dalam Kepgub kali ini, kegiatan restoran, seperti makan dan minum di tempat hanya diperbolehkan sebesar 25 persen dari kapasitas dan maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Sebelumnya, waktu operasional restoran hanya sampai pukul 19.00 WIB dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021. Perpanjangan ini diputuskan antara lain karena melihat penambahan angka positif Covid-19 yang belum turun secara signifikan.

Dalam PSBB Ketat sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah menutup setidaknya 19 objek wisata yang dikelolanya. Di masa perpanjangan PSBB Ketat kali ini, penutupan sementara belasan objek wisata kembali dilakukan.

Berdasarkan unggahan di akun Instagram resmi Disparekraf DKI Jakarta, Senin, 25 Agustus 2021, kali ini penutupan sementara dilakukan di 24 objek wisata atau bertambah lima sejak pemberlakuan PSBB periode sebelumnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Tutup Sementara Tanpa Batas Waktu

Berikut daftar destinasi wisata di Jakarta yang ditutup saat PSBB Ketat pada 26 Januari sampai 8 Februari 2021"

1. Kawasan Kota Tua

2. Monumen Nasional (Monas)

3. Wayang Orang Bharata

4. Gedung Kesenian Miss Tjijih

5. Anjungan DKI Jakarta TMII

6. Tugu Proklamasi

7. Taman Ismail Marzuki (TIM)

8. Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan

9. Rumah Si Pitung

10. Pulau Onrust

11. Pulau Cipir

12. Pulau Kelor

13. Taman Margasatwa Ragunan

14. Taman Benyamin Sueb

15. Museum Sejarah Jakarta

16. Museum Taman Prasasti

17. Museum Joang 45

18. Museum MH Thamrin

19. Museum Seni Rupa & Keramik

20. Museum Wayang

21. Museum Tekstil

22. Museum Bahari

23. Gedung Kesenian Jakarta (GKJ)

24. Laboratorium Tari dan Karawitan Condet

Di antaranya, ada tiga yang ditutup sementara tanpa batas waktu, yaitu Kawasan Kota Tua, Monumen Nasional, dan Taman Margasatwa Ragunan. Dibandingkan objek wisata lainnya di Jakarta, ketiga destinasi wisata tersebut memang termasuk yang terpopuler dan selalu ramai dikunjungi wisatawan.

Namun, sejumlah warganet juga mempertanyakan beberapa destinasi wisata yang tak masuk di dalam daftar, seperti Galeri Nasional dan Perpustakaan Nasional (Perpusnas). Dilihat dari akun Instagram-nya, kedua tempat tersebut memang tutup untuk sementara di masa PSBB ketat.

Sementara itu, pemerintah juga telah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan perpanjangan PPKM ini untuk kebaikan masyarakat luas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengakui, perpanjangan PPKM memang tak nyaman bagi sebagian pihak, terutama mereka yang terdampak langsung secara sosial dan ekonomi. Namun, kebijakan ini terpaksa diambil sebagai salah satu upaya menekan bertambahnya kasus Covid-19 di Indonesia.

3 dari 3 halaman

10 Aturan Wajib Dipatuhi Saat Pengetatan PSBB Jakarta