Liputan6.com, Jakarta - Pria berusia 33 tahun di Malaysia ditangkap pihak berwajib karena diduga memeras uang dan secara seksual dari beberapa perempuan yang dikenalnya lewat aplikasi kencan. Salah seorang korban pria tersebut adalah perempuan dari Singapura.
Dilansir dari laman The Strait Times, Senin (1/2/2021), perempuan dari Singapura itu dibujuk untuk bepergian ke Malaysia. Di mana, video-video yang ia kirimkan sebelumnya digunakan untuk memerasnya, demikian kata Kepolisian Singapura dalam sebuah pernyataan pada Sabtu, 30 Januari 2021.
Perempuan itu mentransfer sekitar 200 ribu dolar AS atau setara Rp2,1 miliar ke rekening bank yang diminta pria itu demi menghentikan rencananya mengedarkan video. Polisi lantas diberitahu terkait kejadian itu saat korban membuat laporan pada 19 Oktober 2020 lalu.
Advertisement
Baca Juga
Korban menyebut, ia bertemu pria itu melalui aplikasi kencan. Perempuan tersebut mengklaim pria itu menyuruhnya mengirim video yang membahayakan dirinya sendiri.
Usai melakukannya, pria itu menyarankan mereka bertemu di Malaysia. Saat perempuan itu sampai, pria tersebut mengirimkan sopir pria untuk menjemputnya.
Tersangka lantas mengancam akan mengedarkan video yang dikirimnya, kecuali jika dia berhubungan seks dengan sopirnya. Perempuan itu mengalah dan melakukan permintaan itu.
Setelah kembali ke Singapura, perempuan itu menyampaikan ia terus menerima ancaman dari tersangka. Ia kembali dipaksa untuk mentransfer sejumlah uang tutup mulut untuk mencegah video diedarkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ditangkap
Korban mentransfer sekitar 200 ribu dolar AS ke rekening yang diminta pria itu antara Februari hingga Oktober 2020. Investigasi awal polisi mengungkapkan sopir itu ternyata teman pria yang dikenalnya lewat aplikasi kencan.
Melalui investigasi lanjutan, petugas dari Divisi Kepolisian Bedok menetapkan identitasnya dan dengan bantuan Kepolisian Kerajaan Malaysia, pria itu ditangkap pada Kamis lalu. Pria itu diyakini juga terlibat dalam kasus serupa yang dilaporkan yang melibatkan korban perempuan lainnya, tambah polisi.
Asisten Komisaris Polisi (ACP) Julius Lim, Komandan Divisi Polisi Bedok, berterima kasih kepada Kepolisian Kerajaan Malaysia atas bantuannya. "Ini adalah contoh lain dari persahabatan yang dalam dan kemitraan yang dibangun antara kedua lembaga penegak hukum selama bertahun-tahun," jelasnya.
"Penjahat transnasional yang berusaha menyakiti warga kami harus merasakan long arm of the law," ungkap Lim. Pria itu didakwa pada Sabtu, 30 Januari 2021 dengan tindak pemerasan. Jika terbukti bersalah, dia dapat dipenjara antara dua dan tujuh tahun, dan dicambuk.
Advertisement