Sukses

Syarat Pemeriksaan GeNose C19 bagi Calon Penumpang di Stasiun

PT KAI bakal menghadirkan GeNose sebagai alternatif screening Covid-19 bagi pelanggan kereta api.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 mulai 5 Februari 2021. Pada tahap awal, calon penumpang dapat menggunakan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Yogyakarta.

Layanan ini sebagai syarat untuk naik kereta api jarak jauh. Melalui akun Instagram resmi PT KAI mengumumkan beberapa syarat pemeriksaan menggunakan GeNose C19.

Pertama adalah calon penumpang harus dalam kondisi sehat. Kedua, calon penumpang telah memiliki tiket. Ketiga, calon penumpang dilarang makan atau minum serta merokok, kecuali minum air putih 30 menit sebelum pemeriksaan sampel napas.

Pada unggahan berbeda, disampaikan pula GeNose adalah opsi tambahan bagi pelanggan untuk memenuhi syarat perjalanan menggunakan kereta api. Hasil dari Rapid Test Antigen atau RT PCR pun masih dapat digunakan sebagai syarat perjalanan.

GeNose C19 merupakan alat yang meniru cara kerja hidung manusia dengan memanfaatkan sistem penginderaan atau larik sensor gas dan kecerdasaan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam membedakan pola senyawa yang dideteksi. Tingkat akurasi GeNose C19 disebut sebesar 93--95 persen.

Lewat unggahan pada 31 Januari 2021, PT KAI mengunggah keterangan soal alternative screening ini mendeteksi Covid-19 kurang lebih tiga menit. Cara kerjanya mendeteksi Covid-19 melalui embusan napas yang disimpan dalam kantong udara.

Lalu, kantong udara tersebut dihubungkan ke alat GeNose yang telah didukung artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. GeNose C19 juga telah memiliki izin edar Alat Kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI pada 24 Desember 2020.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

Sementara itu, menurut Surat Edaran Kemenhub No.11 tahun 2021, pelanggan kereta api jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT- PCR dengan hasil negative Covid19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Penumpang juga wajib mematuhi protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Penumpang kereta api wajib menggunakan masker dengan benar, yakni menutupi hidung dan mulut. Penggunaan masker kain pun diimbau yang memiliki tiga lapis atau masker medis.

Selain itu, penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara selama perjalanan. Tidak diperkenankan pula makan dan minum pada perjalanan lebih dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan. Lalu, suhu badan penumpang tidak boleh lebih dari 37,7 derajat celcius.

 
3 dari 3 halaman

Infografis GeNose, Alat Deteksi Cepat Covid-19 Karya Anak Bangsa