Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah hotel dan wisma sebagai tempat isolasi mandiri untuk pasien Covid-19 kategori tanpa gejala. Ada sembilan hotel dan wisma yang sudah memenuhi syarat sebagai lokasi isolasi mandiri.
"Bagi pasien tanpa gejala dapat melakukan isolasi mandiri dengan syarat mendapatkan rujukan dari Puskesmas," tulis akun instagram Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Jakarta dalam unggahannya, Selasa (2/2/2021).
Berikut hotel dan wisma di Jakarta yang dinyatakan memenuhi syarat untuk lokasi isolasi mandiri bagi masyarakat positif Covid-19 dengan katagori tanpa gejala:
Advertisement
Baca Juga
1. Hotel Ibis Senen
2. Hotel Grand Asia Jakarta
3. Hotel U-stay Mangga Besar
4. Hotel Twin Plaza
5. Hotel Ibis Styles Mangga Dua
6. Graha Wisata Ragunan
7. Graha Wisata TMII
8. Wisma Atlet Tower 8 Pademangan
9. Wisma Atlet Tower 9 Pademangan.
"Pasien Covid-19 yang diperiksa di Puskesmas tanpa gejala bisa langsung dirujuk di tempat isolasi yang telah disediakan tersebut," tulis Disparekraf DKI dalam keterangan foto.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, ada 17 hotel yang digunakan untuk penanganan Covid-19 di Jakarta. Ia menyebut, dari jumlah tersebut, 12 hotel di antaranya digunakan untuk para tenaga kesehatan, sedangkan sisanya untuk lokasi isolasi mandiri pasien Covid-19 tanpa gejala.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dikelola BNPB
"12 hotel sebagai tempat akomodasi para tenaga kesehatan yang memang belum diperkenankan pulang ke rumah. Kemudian 5 hotel menjadi tempat isolasi mandiri bagi para OTG (orang tanpa gejala)," kata Riza, seperti dikutip dari kanal News Liputan6.com.
Nama lima hotel tersebut kemudian diumumkan Disparekraf DKI Jakarta di hari ini, ditambah dengan dua graha dan dua wisma di Jakarta. Riza berharap pemerintah pusat dapat membantu meningkatkan kapasitas hotel untuk lokasi isolasi mandiri.
Sedangkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan, untuk pembiayaan dalam pemanfaatan hotel sebagai lokasi isolasi pasien Covid-19 pada 2021, dikelola oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Jadi diajukan ke BNPB kalau ada penambahan. Sementara kami akan menunggu data dari PHRI, Pak Wagub dan dari Kemenkes, berapa yang diproyeksikan, agar kami di Kemenparekraf mulai menghitung dan kami akan pastikan dapat memberikan dukungan akomodasi untuk nakes dan isolasi mandiri," terang Sandiaga Uno.Â
Advertisement