Liputan6.com, Jakarta - Ada langkah yang diambil menandai babak baru Kota Tua Jakarta. Hari ini, Senin (8/2/2021), salah satu destinasi populer di Ibu Kota itu kembali mengimplementasi kebijakan kawasan rendah emisi atau Low Emission Zone (LEZ).
"Setelah melewati evaluasi uji coba pada Desember 2020, LEZ akan diterapkan kembali," begitu sepenggal keterangan yang ditulis dalam unggahan akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta dilansir Senin (8/2/2021).
Area LEZ masih sama seperti waktu uji coba Desember lalu, yakni meliputi Jalan Pintu Besar Utara, Jalan Kalibesar Barat sisi Selatan, Jalan Kunir sisi Selatan, Jalan Kemukus, Jalan Ketumbar, dan Jalan Lada. Dalam implementasinya, kawasan wisata Kota Tua Jakarta akan terbebas dari semua kendaraan bermotor.
Advertisement
Baca Juga
"Area ini hanya diperbolehkan bagi pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum, dan kendaraan berstiker khusus yang beroperasi di dalam kawasan. Penerapan kebijakan berlaku 24 jam," sambung mereka.Â
Selain bertujuan mengurangi emisi gas dari kendaraan bermotor, LEZ disebutkan sebagai langkah awal penataan kawasan Kota Tua. "Diharapkan nantinya kawasan ini dapat jadi pusat sejarah dan budaya kota Jakarta yang terpadu," tandas pihaknya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan uji coba kawasan rendah emisi di Kota Tua pada 18--23 Desember 2020 pukul 09.00 WIB.
"Diberlakukannya LEZ akan paralel dengan dilaksanakan kegiatan penataan kawasan Stasiun Jakarta Kota, serta pembangunan jalur dan Stasiun MRT Jakarta," tulis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam unggahannya kala itu..
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Strategi Penataan Kota Tua Jakarta
Sebagaimana telah disinggung, penerapan kebijakan kawasan rendah emisi hanya merupakan langkah awal dalam penataan area Kota Tua Jakarta. Pada unggahan yang sama, dijelaskan bahwa ada beberapa langkah dalam merealisasi hal tersebut.
Pertama, bakal dikembangkan aksesibilitas pejalan kaki. Kemudian, pengembangan sistem transportasi publik. Ini merujuk pada ucapan Anies soal penataan kawasan Stasiun Kota dan Stasiun MRT Kota.
Terakhir, penataan ruang terbuka. Kendati begitu belum dijelaskan secara detail terkait pengadaan ruang terbuka di kawasan yang dulunya dikenal sebagai "kota dalam" tersebut.
Advertisement