Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran ini diteken 9 Februari 2021.
"Akan diberlakukan peraturan perjalanan yang dimulai sejak hari ini, tanggal 9 Februari 2021," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, kemarin.
Advertisement
Baca Juga
Dalam surat edaran ini, syarat perjalanan ke setiap pulau berbeda. Perjalanan ke Pulau Bali melalui udara, misalnya, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan, perjalanan ke Pulau Bali melalui darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus perjalanan ke Pulau Jawa, syarat menggunakan moda transportasi umum darat yaitu tes acak (random check) rapid test antigen atau GeNose apabila diperlukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah. Sementara, perjalanan melalui udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Pelaku perjalanan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," jelasnya.
Sedangkan, perjalanan menggunakan kereta api antar-kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen atau GeNose maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Adapun syarat perjalanan menggunakan moda transportasi darat pribadi harus melaksanakan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Aturan Selama Libur Panjang
Wiku mengatakan, khusus masa libur panjang atau libur keagamaan, pelaku perjalanan jarak jauh via darat, baik yang menggunakan moda kereta api maupun kendaraan pribadi, harus telah melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Untuk pembatasan perjalanan selama libur panjang dengan moda darat kendaraan pribadi, dapat dilakukan manajemen lalu lintas, baik oleh pusat maupun daerah," tuturnya.
Selain perjalanan dalam negeri, Satgas Penanganan Covid-19 juga mengatur perjalanan internasional. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran No 8 Tahun 2021 tengang Perjalanan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Pada Surat Edaran tersebut ditegaskan, seluruh pelaku perjalanan internasional, baik WNA maupun WNI, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Pada saat kedatangan, WNA maupun WNI wajib melaksanakan tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam. (Titin Supriatin)
Advertisement