Sukses

Aturan Kunjungan di Uni Emirat Arab Setelah Terima Vaksin COVID-19

Melalui vaksinasi COVID-19, Uni Emirat Arab mengharapkan kebangkitan sektor pariwisatanya.

Liputan6.com, Jakarta - Vaksinasi COVID-19 tengah dilakukan di berbagai negara, termasuk di Indonesia, dengan lebih dulu memprioritaskan kelompok tertentu. Prosedur ini pun digadang-gadang siap mengantarkan angin segar pada sektor pariwisata.

Sejumlah negara pun mengeluarkan aturan kunjungan bagi mereka yang telah menerima vaksin COVID-19. Melansir laman AsiaOne, Rabu, 24 Februari 2021, salah satu yang merilis aturan tersebut adalah Uni Emirat Arab (UEA).

Meski tak otomatis mengembalikan perjalanan internasional secara normal, vaksinasi membawa insentif perjalanan tertentu di UEA. Abu Dhabi pada awal Januari telah mengumumkan beberapa pengecualian bagi penerima vaksin.

Tercatat bahwa orang-orang yang telah divaksinasi COVID-19 sebagian besar dibebaskan dari peraturan perbatasan dan karantina. Kendati demikian, aturan ini bisa saja berubah sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan tingkat transmisi virus corona baru yang terus diperbaharui.

Berdasarkan laporan Time Out, per 1 Februari 2021, pemerintah setempat telah menetapkan bahwa siapa pun yang hendak memasuki Abu Dhabi, termasuk mereka yang sudah mendapat vaksin COVID-19, wajib mengunduh aplikasi Al Hosn.

Berdasarkan laporan Arabian Business, keyakinan mengembalikan kujungan wisatawan mancanegara didorong kemajuan program vaksinasi COVID-19. UEA memimpin di antara negara-negara teratas di dunia dengan lebih dari 5,56 juta dosis vaksinasi COVID-19 diberikan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Dari Paspor Digital sampai Periode Regulasi Lebih Jelas

Sebagai stimulus, Emirates dan Etihad Airways telah bermitra dengan Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) untuk masuk dalam jajaran maskapai penerbangan pertama di dunia yang menguji aplikasi guna membantu penumpang mengelola perjalanan di tengah pembatasan.

IATA Travel Pass memungkinkan penumpang membuat "paspor digital" untuk memverifikasi tes praperjalanan atau vaksinasi mereka memenuhi persyaratan di destinasi tujuan. Prosedur macam itu, kata mantan CEO Jumeirah Group, Gerald Lawless, akan jadi norma di masa mendatang.

"Kita sudah memasukkan cip ke dalam paspor, mengapa tak bisa memasukkan cip lain ke dalam paspor?" katanya menambahkan.

Sementara itu, dampak pasti vaksin COVID-19 terhadap pembatasan perjalanan internasional dan sikap yang diambil berbagai negara terhadap situasi tersebut akan kian jelas setelah program vaksinasi hampir berakhir. Di periode itu, negara-negara akan lebih mengalihkan perhatian pada kebangkitan kembali sektor pariwisata.

 
3 dari 3 halaman

Timeline Vaksinasi COVID-19 di Indonesia