Liputan6.com, Jakarta - PT KAI mengedepankan komitmen dalam hal mematuhi regulasi yang ditetapkan instansi terkait soal persyaratan angkutan penumpang kereta api. Regulasi baru naik kereta api ini juga perlu diketahui oleh para penumpang.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan di akun Instagram resmi Layanan Pelanggan PT KAI (Persero), disampaikan saat ini regulasi naik kereta api yang berlaku mengaacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No. 20 Tahun 2021.
Advertisement
Baca Juga
Terdapat beberapa perbedaan dengan SE sebelumnya. Sebelumnya, SE Kementerian Perhubungan No. 11/2021 yang berlaku dari 26 Januari--8 Februari 2021 menerangkan, anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menyertakan hasil tes RT-PCR/Rapid Test Antigen sebagai persyaratan perjalanan.
Sementara masih dengan SE yang sama untuk liburan panjang, tidak diatur masa berlaku hasil pemeriksaan. Kini, regulasi merujuk pada (SE) Kementerian Perhubungan No. 20 Tahun 2021 yang berlaku sejaak 9 Februari 2021 hingga diterbitkannya aturan yang baru.
Pada SE tersebut dan yang perlu diketahui para penumpang kereta api, regulasi baru itu adalah anak di bawah usia lima tahun, tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose test sebagai syarat perjalanan.
Aturan untuk liburan panjang adalah khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, pelaku perjalanan kereta api antar-kota wajib telah tes RT-PCR/Rapid Test Antige/GeNose Test, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.</p
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Persyaratan Perjalanan Kereta Api
Ada pula update persyaratan perjalanan kereta api mulai 9 Februari 2021. Pertama, wajib mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Kedua, para penumpang kereta api juga wajib menggunakan masker dengan benar, menutupi hidung dan mulut. Gunakan masker kain tiga lapis atau masker medis.
Ketiga, para penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara selama perjalanan. Keempat, tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan kurang dari dua jam.
Hal ini terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yaang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan. Kelima, suhu badan para calon penumpang tidak lebih dari 37,3 derajat celcius,
Ketentuan lainnya adalah bila hasil GeNose C19/Rapid Test Antigen/RT-PCR pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Mereka diwajibkan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri, selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Bagi pelaku perjalanan di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan menyertakan hasil tes GeNose C19/Rapid Test Antigen/RT-PCR sebagai syarat perjalanan. Persyaratan pelaku perjalanan menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose C19/Rapid Test Antigen/RT-PCR, dikecualikan untuk perjaalanan orang komuter dan perjalanan orang dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
Advertisement