Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan demi kebijakan terkait perjalanan domestik terus diterapkan di berbagai daerah di Tanah Air sebagai upaya menekan transmisi Covid-19, tak terkecuali Bali. Yang terbaru, otoritas setempat merilis syarat perjalanan dengan pesawat yang berlaku hingga 22 Maret 2021.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. SE ini ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Senin, 8 Maret 2021.
Advertisement
Baca Juga
Pada poin lima tertulis, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali, terkhusus untuk transportasi udara, harus mengikuti beberapa ketentuan. Pertama, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan berlaku.
Kedua, penumpang transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketiga, penumpang pesawat juga wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan secara online lewat aplikasi eHac Indonesia.
Keempat, anak usia di bawah lima tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji rapid test antigen. Peraturan perjalanan udara rute domestik ke Bali ini berlaku pada 9 Maret 2021 hingga 22 Maret 2021.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Panduan Mengisi eHac Indonesia
1. Calon penumpang dapat mengunduh terlebih dahulu aplikasi eHAC dan beberapa pengaturan aplikasi, seperti pemilihan bahasa, registrasi, dan lokasi perangkat.
2. Pilih opsi e-HAC Domestik Indonesia untuk membuat kartu eHAC perjalanan domestik.
3. Para calon penumpang dapat mengisi data diri di formulir registrasi. Data diri di eHAC meliputi nama depan, nama belakang, umur, jenis kelamin, warga negara, nomor identitas, provinsi tujuan, kabupaten atau kota tujuan, kecamatan tujuan, alamat, nomor ponsel, tanggal kedatangan, nama kendaraan, dan nomor kursi. Jika semua data telah terisi, Anda dapat klik tombol lanjut di bagian paling bawah.
4. Anda dapat mengisi formulir registrasi terkait lokasi asal dan dapat klik lanjut jika sudah selesai.
5. Mengisi formulir terkait gangguan kesehatan yang dialami dengan menandai gejala dan kosongi jika tidak ada gejala yang dirasa, lalu submit.
6. Para calon penumpang akan kembali ke halaman HAC dan tampil eHAC yang telah dibuat.
7. Guna menampilkan barcode, Anda dapat membuka menu pilihan dan pilih "Lihat HAC" untuk ditunjukkan pada petugas di lokasi fasilitas transportasi. Pastikan untuk menampilkan hasil HAC yang telah dibuat dengan barcode untuk diverifikasi petugas.
Advertisement