Sukses

Kata Satgas COVID-19 soal Protes 2 Perempuan dari Jerman yang Menyebut Indonesia Bisnis Corona

Dua perempuan dari Jerman ini menyebut bahwa tahapan pemeriksaan di bandara justru menimbulkan kerumunan.

Liputan6.com, Jakarta - Lewat serangkaian video di akun TikTok @diaheropa, dua orang perempuan mengaku melakukan penerbangan dari Jerman memprotes aturan masuk ke Indonesia. Beberapa poin keberatan yang diutarakan antara lain adanya tes ulang RT-PCR dan "kerumunan" dalam setiap tahap di bandara.

Prosedur tersebut, termasuk ketentuan karantina di hotel selama lima hari, disebutkan keduanya sebagai bagian dari "bisnis corona." Pasalnya, menurut mereka, tidak ada peraturan serupa yang diberlakukan di negara lain. "Saya cuma bawa hasil negatif tes PCR," tutur salah satunya.

Menanggapi ini, Ketua Satuan Tugas Udara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kolonel Pas M.A Silaban, mengatakan bahwa semua aturan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

"Mengapa dilakukan tes PCR ulang itu karena siapa tahu ada transmisi selama di perjalanan. Itu kan kita tidak tahu (kalau tidak dilakukan tes COVID-19)," tuturnya melalui sambungan telepon pada Liputan6.com, Jumat (19/3/2021).

Kemudian soal klaim kerumunan, Silaban melanjutkan, mau-tidak mau memang harus kontak dengan orang lain. "Pertama, isi formulir atau pakai e-HAC. Sebetulnya bisa pakai barcode, tapi belum semua WNI paham dan melaksanakan itu," tuturnya.

"Kemudian, bergeser ke imigrasi. Itu memang otomatis antre karena harus benar-benar diperiksa, dilihat langsung semua data. Mencocokkan apakah foto dan wajah orang itu sama," imbuh Silaban.

Kendati demikian, pihaknya menjamin penerapan protokol kesehatan, termasuk jaga jarak. "Kami juga buat flow-nya sedemikian rupa sehingga tidak ada penumpukan. Itu akan terus disesuaikan dengan kondisi. Apalagi, semisal ada dua penerbangan dalam satu waktu (kedatangan)," tuturnya, , menambahkan bahwa tes COVID-19 secara rutin juga dilakukan petugas bandara.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Soal Karantina Hotel

Merujuk pada SE nomor 8 Tahun 2021, baik WNI maupun WNA, wajib menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam sejak kedatangan. "Bisa dilihat di bagian awal SE, kenapa akhirnya WNI itu karantina hotel, bukan di rumah, itu sebagai bagian dari pencegahan merebaknya varian baru COVID-19," kata Silaban.

Ada dua pembagian dalam prosedur karantina terpusat ini, Silaban menjelaskan. Pertama, untuk golongan anggopta PMI, pegawai migran, pelajar/mahasiswa, dan aparat pemerintah merupakan prioritas untuk menjalani prosedur tersebut di Wisma Atlet.

"Sementara, WNI yang tidak masuk golongan itu, disarankan untuk karantina di hotel dan biayanya memang mandiri, tidak lagi ditanggung pemerintah. Bisa juga sebenarnya kalau mau di Wisma Atlet, tapi tetap melihat prioritas dulu dan kuota di sana karena terbatas," ucapnya.

Silaban mengungkap bahwa pihaknya menerima berbagai saran untuk membuat semua tahapan tersebut lebih baik ke depan. "Kalau mau mengajukan complain, mau diskusi, kami sangat terbuka," tuturnya.

Di samping, dirinya menyarankan untuk selalu memperbarui informasi. Mengingat, regulasi bisa saja berubah sewaktu-waktu selama masa pandemi COVID-19.

3 dari 3 halaman

6 Cara Hindari COVID-19 Saat Bepergian dengan Pesawat